11 Kampung di Kecamatan Atu Lintang Dibekali Adat Istiadat

Harie.Id, Takengon – Sebanyak 11 (sebelas) kampung di Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah dibekali adat istiadat Gayo.

Kegiatan itu digelar langsung oleh Majelis Adat Gayo (MAG) setempat, dengan thema “Edet Enti Piper, Atur Enti Ble, Edet Enti Esot – Esot, Ukum Enti Tetongkom”

Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini adalah, Reje Kampung, Ketua Rayat Genap Mufakat (RGM), Banta (Sekretaris), Ketua TP PKK Kampung dan Tokoh Masyarakat (Tomas). Secara keseluruhan, peserta sebanyak 60 orang.

BACA JUGA

Kegiatan itu berlangsung di Aula Camat Atu Lintang, Kamis 16 Maret 2023. Dibuka secara resmi oleh staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik Setdakab Aceh Tengah Salman Nuri.

Sebagai narasumber adalah Wakil Ketua II MAG Najman, Bentara Linge dan Karmiadi.

Salman Nuri dalam arahannya mengatakan, disetiap Kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tengah kini memiliki namanya Sarak Opat. Organisasi ini adalah sebagai wadah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Kampung.

“Dalam istilah Gayo sering dikatakan “Nemah Jarom Orom Keri” yang maksudnya penengah dalam suatu peristiwa dengan harapan yang bertikai bisa kembali berdamai secara baik” jelas Salman.

Kemudian Salman juga mengingatkan bahwa pentingnya kegiatan Sosialisasi Adat Istiadat Gayo itu digelar, ia berharap kepada para peserta agar mendalami dan memanfaatkan kegiatan ini dengan baik.

“Kami mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi ini agar memanfaatkan kegiatan ini dengan baik mengingat pentingnya kegiatan ini bagi aparatur Kampung dan agar dapat mempersiapkan diri menjadi Kampung Peradilan Adat dan membentuk Lembaga MAG ditingkat Kampung, Kemukiman dan Kecamatan,” kata Salman.

Sebelumnya Kepala Sekretariat MAG Junaidi menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk membantu pemerintah Kampung dalam pengembangan Adat Istiadat Gayo.

“Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk membantu Pemerintahan Kampung dalam memberdayakan, melestarikan dan pengembangan Adat Istiadat Gayo, melindungi khasanah-khasanah adat budaya, bahasa-bahasa daerah dan pusaka Adat,” terang Junaidi.

Terselenggaranya kegiatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Kegiatan pembukaan Sosialisai Adat Istiadat Gayo ini dihadiri oleh Ketua MAG Aceh Tengah Banta Cut Aspala, mewakili Kapolres Aceh Tengah, Forkopimcam Atu Lintang, Kepala KUA Kecamatan, Imem Mukim Kecamatan dan Reje Kampung di wilayah Kecamatan Atu Lintang. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI