Dispora Aceh Tengah Cairkan Bonus Popda Sebelum Idul Fitri

Harie.Id, Takengon – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah akan segera mencairkan bonus atlet Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke-XVI yang di gelar di Meulaboh tahun 2022.

Penyaluran bonus yang sangat di tunggu – tunggu itu akan diberikan kepada seluruh atlet sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bonus ini merupakan apresiasi Pemkab terhadap pegiat olahraga. Apalagi Aceh Tengah sebelumnya berada di peringkat ke 9, naik ke peringkat 7 di POPDA XVI 2022.

BACA JUGA

Hal itu disampaikan Kadispora Zulfan Diara melalui PPTK kegiatan, Majid saat ditemui awak media Selasa 11 April 2023.

Kata Majid, jumlah bonus yang akan disalurkan berjumlah Rp. 273.100.000. Sebanyak Rp 60 juta akan dibagikan kepada atlet peraih medali emas cabang perorangan.

Sedangkan senilai Rp. 33.500.000 dialokasikan untuk atlet peraih medali perak dengan nilai yang bervariasi, karena dibedakan peraih medali perak perorangan dan perak untuk beregu.

“Atlet Aceh Tengah juga memperoleh 10 medali perunggu kita yelah alokasikan bonus sebesar Rp. 63.900.000,” kata Majid.

Selain atlet, para pelatih dan asisten pelatih serta official turut menerima bonus dari Pemkab Aceh Tengah.

Kepastian penyerahan bonus sesuai dengan SK Pj Bupati Aceh Tengah tentang penetapan nama dan besaran bonus atlet berprestasi peraih medali, pelatih, asisten pelatih, dan official di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Aceh XVI tahun 2022.

“Alhamdulillah, SK tersebut telah ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tengah, dan semua prosedur pencairan telah dilakukan. Sekembalinya Pj Bupati Aceh nanti, bonus akan diserahkan,” kata Majid selaku PPTK kegiatan.

Diketahui, sebelum nya Pemkab melalui Dispora juga telah melakukan kegiatan ceremony lembagian bonus secara simbolis pada saat HUT Kota Takengon ke- 446 pada bulan Februari 2023 lalu di Gedung Olah Seni (GOS) setempat.

Saat itu riuh dibahas terkait tiada nya undangan untuk asisten pelatih. Bahkan tersebar isu adanya SK ganda terkait bonus atlet.

Hal tersebut menurut Majid adalah isu yang dikembangkan oleh oknum terkait SK di tubuh Dispora tentang penerima bonus POPDA XVI.

“SK yang menjadi dasar pencairan bonus hanya satu, tidak mungkin ada SK ganda, karena telah diverifikasi oleh Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, kalau dikatakan dua SK itu tidak benar,” terang Majid. | Rahma

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI