Harie.id, Takengon – DPRK Aceh Tengah paripurnakan 13 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas di tahun ini (2023). Dinilai merupakan proritas legislasi untuk kebutuhan daerah ini.
Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, meminta pihak eksekutif segera menyampaikan draft Rancangan Qanun (Raqan) ke Banleg untuk dibahas, mengingat tahun ini telah memasuki tahun Politik dan sudah memasuki tahapan Pemilu legislatif (Pileg).
Berikut Rincian usulan Rancangan Qanun yang akan dibahas:
Rancangan Qanun tentang rencana induk Smart City Aceh Tengah, materi pokok berkaitan dengan tugas pokok fungsi dan pemanfaatan rencana induk Smart City Aceh Tengah, dengan pelaksana Dinas Kominfo dan Informatika.
Rancangan qanun tentang Majelis Adat Gayo (MAG), yakni terkait organisasi dan tata kerja MAG, pelaksanaan MAG.
Rancangan qanun tentang Majelis Adat Gayo (MAG) tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik, dengan pelaksana Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Tengah.
Rancangan qanun tentang Kriteria Miskin di Kabupaten Aceh Tengah, dengan pelaksana Baitul Mal Aceh Tengah.
Rancangan qanun tentang, Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak, yakni terkait perlindungan anak di Aceh Tengah dengan pelaksana Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rancangan qanun tentang BUMD Tirta Tawar yakni terkait perubahan Numenklatur dari PDAM menjadi BUMD Tirta Tawar dengan pelaksana bagian perekonomian dan SDA Sekdakab Aceh Tengah.
Rancangan Qanun Pengolahan Danau Lut Tawar dengan materi pokok terkait pembagian zonasi dan pemanfaatan Danau Lut Tawar dengan pelaksana Dinas Perikanan.
Rancangan qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait Pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan sistem keuangan Kabupaten Aceh Tengah dengan pelaksana Badan Pengolahan Keuangan Daerah.
Rancangan qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi, terkait tarif pajak dan retribusi daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Rancangan qanun tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, yakni dengan materi pokok penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2022 kepada DPRK dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan pelaksana Dinas Pengelolaan Keuangan.
Rancangan qanun tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yakni terkait rencana pembangunan perumahan dan pemukiman 20 tahun ke depan di Aceh Tengah dengan pelaksana Dinas Perumahan dan pemukiman Aceh Tengah.
Rancangan qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas Perumahan Kumuh RP2KPKPK yakni terkait rencana penanganan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Aceh Tengah dengan pelaksana Dinas Perumahan dan pemukiman Aceh Tengah.
Rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tengah tahun 2024, yakni pengajuan kepala daerah rancangan qanun tentang APBK 2024 dengan disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRK Aceh Tengah sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama denga pelaksana Badan Pengelola keuangan Aceh Tengah.
Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega meminta pihak eksekutif segera menyampaikan draft Rancangan Qanun ke Banleg untuk dibahas, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu legislatif (Pileg).
Dikhawatirkan jika terlambat akan tidak bisa maksimal dibahas”Di Bulan Mei ini Dewan berharap segera disampaikan, agar dibahas secepatnya”harap politisi dari partai PIDP ini. | Harie