Harie.Id, Takengon | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah kembalikan tiga berkas Partai Politik (Parpol) lantaran belum di Submit di Aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Tiga berkas yang dikembalikan KIP adalah milik Parpol Nasdem, Partai Hanura dan Partai Demokrat.
Menurut keterangan Ketua Devisi Tekhnis Penyelenggaraan KIP Aceh Tengah, Mukhlis Muhdan Bintang, ketiga berkas yang di kembalilan tersebut perlu perbaikan.
“Tadi Partai Nasdem telah melakukan perbaikan, namun waktu sudah habis pukul 16.00 WIB,” kata Mukhlis, Sabtu 13 Mei 2023.
Sejak tahapan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), KIP Aceh Tengah telah menerima 10 pengurus partai politik peserta pemilu guna menyerahkan dokumen.
Dari 10 partai yang telah menyerahkan, sebanyak tiga partai dokumennya dikembalikan karena belum dapat diterima. Alasan utama terkait dengan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol (Silon).
Partai politik yang dikembalikan dokumennya kata Mukhlis harus menyerahkan perbaikannya pada Minggu 14 Mei 2023 esok hingga pukul 23.59 WIB.
Dari ketiga partai tersebut, setelah dilakukan penelitian dokumen ada perbedaaan hardcopy dengan data di Silon.
Ada yang dikembalikan karena dokumen yang ditandatangani oleh pengurus Pusat masing-masing partai berbeda antara hardcopy dengan data di Silon, serta ada yang belum di Submit dalam sistem Silon.
Sesuai amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 247 yang berbunyi ” (1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan kepada KPU.
Untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain.
KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain.
Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ada tiga tahap kami dalam melakukan proses dipengajuan calon. Pertama melakukan verifikasi administrasi, kedua menetapkan DCS dan terakhir menetapkan DCT dari masing masing partai politik.
“Terhadap pengajuan hari ini ada dua kemungkinan pertama kami menerima dokumen pengajuan bakal calon ketika sudah dinyatakan lengkap dan sesuai maka kami akan memberikan berita acara terhadap diterimanya dokumen yang dimaksud,” kata Sertalia, Ketua KIP Aceh Tengah.
Tambahnya, jika dokumen yang disampaikan belum lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah melalui digital (Silon) akan dikembalikan.
Ketua Partai Demokrat, Tarmina membenarkan berkasnya di kembalikan oleh KIP.
“Benar, memang dikembalikan, tapi ini bukan wewenang kita, semua tergantung DPP, masalah nya belum di Submit. Besok kita akan perbaiki, mudah – mudahan selesai,” kata Tarmina. | Harie/Arinos