Harie.Id, Redelong | Salah seorang pemuda RR (27), warga Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah dibekuk Polisi, diduga mencuri biji kopi sebanyak 50 Kg.
RR di amankan oleh Polsek Wih Pesam, ia berhasil diamankan pada Minggu 14 Mei 2023.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi membenarkan kejadian itu.
“Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 50 Kg biji Kopi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nomor Polisi,” kata Eriadi, Senin 15 Mei 2023 lewat pesan tertulisnya.
Katanya lagi, terduga pelaku disebut telah merencanakan aksi pencurian itu.
Sekira pukul 10.30 WIB terduga pelaku berangkat dari Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo menggunakan sepeda motor. Ia berniat melakukan pencurian Biji kopi masyarakat di sepanjang jalan.
“Sekira pukul 13.30 WIB terduga pelaku singgah di wilayah Lampahan, Kecamatan Timang Gajah sambil berputar – putar untuk melakukan pencurian ke rumah warga, namun pelaku tidak menjumpai barang yang akan di ambil,” timpalnya
Setelah itu kata Kasi Humas, pelaku melanjutkan perjalanan ke Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, sesampainya di salah satu rumah warga yang memiliki gudang kopi sekira pukul 15.30 WIB, pelaku langsung masuk ke dalam gudang kopi milik Syarifuddin (42) dan melihat beberapa karung yang berisi biji kopi.
Setelah memantau situasi dan kondisi diseputaran TKP sekaligus memastikan bahwa situasi aman , terduga pelaku langsung mengambil satu karung besar yang berisikan 50 biji kopi yang sudah dikemas didalam karung.
Diduga pelaku menaikkan hasil curiannya keatas sepeda motor dan bergegas meninggalkan TKP, namun diperjalanan karung yang berisi biji kopi terjatuh, kemudian pelaku berusaha menaikkan kembali keatas sepeda motor.
Namun perbuatan pelaku dilihat oleh warga setempat,dan mengamankan pelaku beserta sepeda motor.
Mengetahui kejadian tersebut personil Polsek Wih Pesam langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Wih Pesam, guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Eriadi menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis Tindak Pidana Pencurian, lama hukuman 8 (Delapan) Bulan yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah. | Ril/Arinos