Daftar Bacaleg, Kepala Desa di Takengon Disinyalir Belum Mengundurkan Diri

48
SHARES
266
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Kontestasi Pileg DPRK aceh Tengah tahun 2024 mendatang turut diikuti sejumlah Bacaleg dari kepala desa (Reje-red Gayo) yang ada di Kabupaten tersebut.

Lewat regulasi yang telah diatur, kepala desa tersebut wajib menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda bukti surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang.

Bakal Caleg dari partai Politik yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, direksi BUMN, pengawas BUMN, kepala desa, aparat desa, pendamping desa, pendamping program keluarga harapan (PKH) Kemensos wajib mundur saat mendaftar Caleg.

BACA JUGA

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Termasuk caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.

Namun, sejumlah kepala desa di Aceh Tengah yang mendaftar sebagai Bacaleg dikabarkan belum mengundurkan diri.

Dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak 19 partai telah menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg. Lima  partai lainnya tidak menyerahkan berkas.

Asisten I Setdakab Aceh Tengah, Mursyid mengaku, belum mengetahui berapa reje kampung yang mengundurkan diri karena manjadi Bacaleg.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK), Latif Rusdi juga mengungkapkan belum ada Reje kampung yang mengundurkan diri.

“Belum ada yang menyampaikan,” kata Latif Rusdi, Senin 15 Mei 2023.

Kata dia, Reje kampung dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati, termasuk jika ada RGM (Rakyat Genap Mufakat) yang menjadi Bacaleg, karena Surat Keputasan mereka ditandatangani oleh Bupati.

Sementara, KIP Aceh Tengah juga belum dapat mengetahui apakah partai politik yang mengajukan Reje kampung aktif ikut sebagai Bacaleg melampirkan surat pengunduran diri karena belum dilakukan verifikasi administrasi.

“Partai harus mengupload surat pengunduran diri dan tanda terimanya dari atasan langsung. Saat ini berkas yang di upload partai politik di Silon belum diverifikasi dengan hard copynya,” kata Ketua Divisi Tekhnis Penyelengara Pemilu, KIP Aceh Tengah, Mukhlis Muhdan Bintang.

Diketahui,KIP Aceh Tengah telah menerima pengajuan Bacaleg DPRK Aceh Tengah mulai 1 hingga 14 Mei 2023. | Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI