Harie.Id, Takengon | Linda Yanti secara sah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Takengon melakukan kekerasan terhadap anak.
Ia divonis oleh Majelis Hakim melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 1 Bulan Penjara.
Hakim berkeyakinan terdakwa Linda Yanti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menerangkan ada memar di pipi korban.
“Majelis hakim memutuskan Linda Yanti terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara,” sebut ketua majelis hakim membacakan putusan di ruang kartika pengadilan negri takengon Senin 22 mei 2023.
Selain satu bulan penjara, Linda Yanti juga debebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Yang bertindak sebagai Hakim ketua adalah Chandra khoirunnas didampingi anggota Muhammad Athfal Rofi Udin dan Heru Setiawan
Usai membacakan putusan itu, Ketua Majelis hakim juga menanyakan kepada JPU dan Terdakwa apakah mengajukan banding.
Namun, keduanya menjawab pikir pikir terlebih dahulu.
“Hakim memberi waktu untuk berfikir, nanti akan kami pertimbangkan, yang jelas, kami tidak berharap putusan nya seperti ini,” kata Kuasa Hukum Linda Yanti, Amna Zalifa Tampeng.
Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim itu sesuai dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2023/PN Tkn.
Sidang putusan yang berlangsung di rumah sidang Kartika itu juga terlihat keluarga korban dan teman-teman terdakwa lintas profesi Nakes.
Linda Yanti sebelum nya dituntut penjara selama dua bulan dan membebani denda perkara Rp2 ribu. Karena, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada perkara tersebut adalah Geri Dwiputra. Sementara penasehat hukum terdakwa, Amna Zalifa dan Alfisyahrin. | Arinos