Harie.Id, Takengon | Linda Yanti, Kepala Puskemas Lut Tawar Aceh Tengah telah mengundurkan diri sejak 15 Mei 2023 lalu.
Saat itu ia memilih mundur lantaran ingin fokus terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang sedang ia hadapi di Pengadilan Negeri Takengon.
Apalagi, kasus nya itu riuh diperbincangkan di Media Sosial. Sehingga ia lebih memilih mundur, sehingga profesi dan jabatan nya selaku ASN tidak terseret.
“Waktu itu saya ingin fokus menghadapi kasus yang menimpa kami, apalagi ada oknum yang menyeret nama dinas kesehatan,” kata Linda Yanti kepada Harie beberapa waktu lalu.
Waktu itu, Linda Yanti langsung menelpon Kadis Kesehatan, Yunasri untuk memberitahu terkait pengunduran dirinya sebagai Kapus.
“Lalu saya simpulkan, per tanggal 15 Mei 2023 kemarin, saya tidak lagi menjabat Kapus Lut Tawar,” katanya.
Diketahui, putusan Hakim Pengadilan Negeri Takengon menyimpulkan sesuai fakta – fakta di persidangan, Linda Yanti di vonis satu bulan penjara.
Ia terbukti melakukan kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 1 Bulan Penjara.
Hakim berkeyakinan Linda bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menerangkan ada mememar di pipi korban.
Setelah inkrah putusan Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Yunasri melalui Sekretaris nya, Winarno melakukan serah terima jabatan Kapus sementara.
Adalah Nuraini, Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Lut Tawar. Ia dipercaya sebagai nota tugas Kapus (Plt).
Kepala dinas kesehatan membenarkan serah terima jabatan itu telah dilakukan pada Selasa 23 Mei 2023.
Saat dihubungi Harie, ia berharap Nuraini mampu memperbaiki kinerja, terutama kedisplinan PNS, pencapaian program dan saling menjaga ke keluargaan serta silaturahmi terhadap seluruh pegawai Puskemas Lut Tawar.
“Semoga mampu membangun team work, kerjasama, kekeluargaan, kinerja kedisiplinan demi pelayanan publik,” demikian harap Yunasri. | Arinos