Harie.Id, Takengon | Proses penjaringan anggota Badan Baitul Mal Aceh Tengah periode 2023 – 2028 terus bergulir.
Sejak pembukaan pendaftaran, mulai 2-10 Mei 2023 lalu, tim independen menerima sebanyak 28 berkas.
Dua peserta dinyatakan tak memenuhi syarat lantaran terkendala umur saat melakukan pendaftaran.
“Yang mendaftar sebanyak 28 peserta, satu peserta tidak mencapai umur 35 tahun saat mendaftar, satu lagi umurnya lewat 60 tahun saat mendaftar, sisa 26 peserta,” kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah, Armaja, Selasa 23 Mei 2023.
Seleksi terhadap calon anggota badan Baitu Mal itu dilakukan oleh tim independen. Diketuai oleh Asisten I Mursyd.
“Tim independen yang menentukan, kami pihak sekretariat hanya memfasilitasi,” kata Armaja.
Tim tersebut juga telah melakukan uji tulis terhadap 26 peserta tersebut pada tanggal 22 Mei 2023 lalu. Namun, hasilnya belum di umumkan.
“Hasilnya sedang diperiksa tim independen, nanti diumumkan. Tiap tahapan tentu ada yang ter eliminasi, tergantung nilai yang diperoleh,” timpal Armaja.
Tahap berikutnya yang harus dilalui puluhan peserta ini adalah tes uji mampu baca Al-Qur’an. Estimasi waktu pelaksanaan ditaksir pada 7-15 Juni 2023 mendatang.
“Tergantung kesiapan dari tim independen, bisa saja waktu yang sudah ditetapkan ini berubah,” lukas Armaja.
Tim independen yang dimaksud terdiri dari Dinas Syari’at Islam, Muzaki, Kemenag, Badan Pengelola Keuangan dan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tengah.
Dari hasil seleksi itu, tim independen akan merunut sebanyak 15 nama. Belasan nama ini nanti nya akan diserahkan ke Bupati Aceh Tengah.
“Ketika nanti nama ini sudah diserahkan ke pimpinan daerah, secara otomatis, tugas tim independen suah selesai,” ujarnya.
Setelah nama tersebut dilayangkan ke Bupati, selanjutnya ditetapkan sebanyak 8 nama, kemudian diserahkan kembali ke DPRK Aceh Tengah untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
“Hal ini sesuai dengan regulasi Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Nanti, DPRK akan menetapkan 5 nama calon tetap untuk dilantik oleh Bupati” terang Armaja.
Diketahui, sebelum nya anggota badan Baitul Mal Aceh Tengah hanya diisi anggota tunggal, adalah Ridwan Qori.
Ketetapan ini sebelum berlaku Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Ridwan Qori dikabarkan kembali ikut dalam seleksi ini, lain itu juga nama Abdiansyah Linge. | Arinos