Harie.Id, Takengon | Pasca audiensi Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Datu Beru Takengon dengan pihak terkait di gedung DPRK Aceh Tengah kini hampir menemukan titik terang.
Tahun 2024 mendatang, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi ratusan Nakes dibawah naungan RSUD Datu Beru akan dibuka secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah, Salman, ia bersama tim langsung menemui pihak Kemenpan RB dan Kementerian Kesehatan di Jakarta.
“Untuk tahun 2023 sudah tidak memungkinkan, karena sudah dalam masa validasi, kita mendapat kesempatan di tahun 2024 mendatang, secara bertahap akan dibuka hingga kebutuhan tersebut terpenuhi,” kata Salman saat dihubungi Harie, Sabtu 27 Mei 2023.
Tenaga non ASN di RSUD Datu Beru Takengon tidak dipungkiri sangat dibutuhkan oleh Rumah Sakit, sehingga pihak terkait harus ekstra melakukan lobi – lobi ke pusat dengan harapan ratusan Nakes ini jebol menjadi PPPK.
“Bertahap, tidak mungkin sekaligus, sesuai kemampuan daerah, daerah harus memperhitungkan, karena dana DAU kita tidak memungkinkan,” jelas Salman.
Tim yang bertolak ke Jakarta langsung bertemu dengan Asisten Deputi (Asdep) Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Aba Subagja, S.Sos. M.AP.
Selain bertemu dengan pihak Kemenpan RB, pihaknya juga menemui tim kerja Reinbud ABK Direktorat perencanaan tenaga Kesehatan Retno Ayuni Sari.
Sekaligus bertemu langsung dengan tim kerja PPASN Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, Hariyo Wicaksono.
“Pada intinya sama, saat ini tidak lagi punya kesempatan untuk mengusul, kesimpulan akhir adalah Pemkab kembali mengusul di tahun 2024 mendatang secara bertahap,” kata Politisi Partai Amanat Nasional ini.
Salman juga membeberkan terkait penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
“Hampir dipastikan tidak berlaku bagi Nakes dan tenaga pendidikan, utamanya adalah pelayanan dasar. Meski regulasi ini akan berlaku di bulan November mendatang, kami yakin dan percaya dua item ini tidak disentuh,” Demikian Salman.
Diketahui, selain Ketua Komisi D Salman, audiensi yang dilakukan dengan pihak terkait di Jakarta turut dihadiri, Kepala Dinas Kesehatan, Yunasri, anggota DPRK Muhammad Syahrul, Desi Novita Andriani dan perwakilan para Nakes dibawah naungan RSUD datu Beru. | Arinos