Harie.Id, Takengon | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tagih gaji nunggak selama satu bulan ke DPRK Aceh Tengah.
Para guru ini datang dari seluruh SD dan SMP. Ditaksir mencapai 125 guru dengan total tunggakan mencapai Rp362 juta lebih untuk triwulan pertama tahun 2021 lalu.
Basri, Koordinator PPPK Aceh Tengah saat audiensi di ruang sidang DPRK menyebut, akibat tunggakan tersebut, pihaknya harus berhutang ke orang lain untuk memenuhi kebutuhan saat proses mengajar.
“Kenapa pembayaran gaji PNS lancar, apakah kami ini pegawai Ecek ecek. Kami abdi Negara di pelosok bertekad ingin mencerdaskan anak bangsa, tolong di perhatikan pak,” kata Basri, Senin 05 Juni 2023.
Mereka juga memahami kondisi daerah sedang defisit, namun, mereka juga meminta Pemkab untuk memikirkan jerih payah yang telah dilakukan didunia pendidikan.
Terpisah, Ema Fitri mengaku, tidak masalah jika Pemda tidak membayarkan THR ratusan guru PPPK. Namun, tidak dibayarkan gaji satu bulan triwulan pertama itu mereka tidak terima.
“THR tidak dibayarkan tidak masalah, namun tidak ada kesepakatan pengurangan gaji satu bulan. Seharusnya tahap 1 dan 2 sama, tahap 2 kemarin itu penuh dibayar 12 bulan, namun tahap pertama masih 11 bulan,” kata Ema.
Bahkan, guru PPPK yang hadir ke gedung dewan itu minta Pemerintah memberi komitmen pembayaran lewat tertulis.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab mengatakan, alasan belum dibayarkan nya gaji satu bulan PPPK itu lantaran penganggaran di tahun 2021 lalu telah berakhir.
Teranyar, tahun 2021 lalu, pembayaran gaji PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, nyatanya dana DAU mengalami pengurangan.
“Sudah beberapa kali kami pertanyakan ke pusat, sehingga kita tidak menganggarkan saat itu,” kata Arslan.
Pihaknya membantah tudingan para guru menyebut Pemda menahan gaji PPPK ini. Kata Arslan, tidak ada istilah dilakukan nya penahanan gaji guru PPPK.
“Jangan ada kesan pemda menahan gaji guru PPPK. Saat pembahasan anggaran diakhir tahun 2021 lalu tidak teranggarkan gaji PPPK yang lulus di bulan Februari lalu,” jelas Arslan.
Pihak terkait bersama DPRK komitmen akan membayarkan gaji satu bulan PPPK di tahun 2023 ini, lewat APBK Perubahan.
Hadir dalam pertemuan itu, KeRpa Komisi D Salman, Muhammad Syahrul, Suryati Waas, Fauzan Jalil, Muchsin Hasan, Kadisdikbud Uswatuddin, Kaban Keuangan Arslan, perwakilan BKPSDM dan para guru PPPK. | Arinos