Ambil Paksa Emas Lansia 10 Gram, Dua Warga Bintang Dibekuk Polisi

51
SHARES
284
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Dua pemuda dari Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah dibekuk polisi, diduga melakukan tindak pidana pencurian emas seberat 10 gram milik Lansia.

Emas murni yang diambil paksa tersebut adalah emas milik nenek kandung nya sendiri beralamatkan di Kampung Toweren Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten setempat.

Kedua tersangka tersebut adalah R, 28 tahun dan S, 27 tahun, mereka ditangkap Polisi di seputaran Kampung Pinangan, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah pada Jum’at 09 Juni 2023 sekira pukul 22.03 WIB.

BACA JUGA

“Anggota unit Opsnal Satreskrim yang meringkus keduanya, diduga tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat 02 Juni 2023 lalu di Kampung Toweren Toa,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP dody Indra Eka Putra, S.IK, Sabtu Juni 2023.

Kata Kapolres, emas dengan berat 10 gram tersebut adalah milik Nurdasah, 77 tahun. Barang berharga milik nya itu diambil paksa oleh cucunya sendiri dari lehernya.

“Saat itu korban duduk di depan pintu rumah nya, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan paksa, menutup mulut korban supaya tidak berteriak,” ujar Kapolres Dody.

Usai melancarkan aksi nya, kedua tersangka bertolak menuju rumah rekan nya di Pucuk Deku, Kecamatan Bies, dengan tujuan untuk memberi perintah untuk menjual nya ke pasar.

“Namun tidak dijual sekaligus, melainkan hanya 5 gram dengan uang yang diperoleh Rp4 juta, sisa emas 5 gram lagi masih disimpan tersangka, namun tidak dalam bentuk kalung, melainkan diubah ke cincin,” kata Dody.

Tersangka juga tak lupa memberi ucapan terimakasih kepada kedua rekan nya dengan memberi uang sebesar Rp700 ribu.

Setelah terjual Kedua tersangka sepakat untuk menghabiskan uang tersebut ke Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya, 3 gram emas di jual tersangka di Kabupaten Bener Meriah, dengan nilai uang Rp2 juta lebih, sisa emas 2 gram lagi masih di simpan dalam bentuk cincin.

“Setelah uang nya habis, tersangka kembali menyuruh orang lain untuk menjual emas tersebut dengan total uang Rp1 juta setengah. Habis secara berangsur dijual ke toko emas,” lukas Dody.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPB/68/VI/2023/SPKT /Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 02 Juni 2023 tim pun bergerak menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku.

“Akhirnya pada Jum’at 09 Juni 2023 keduanya berhasil ditangkap tim unit Opsnal Satreskrim di Kampung Pinangan pada malam hari,” ujar Kapolres sembari menyebut, tidak ada kejahatan yang bisa disembunyikan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Sepmor Yamaha warna putih dengab Nomor Polisi BL 3364 ZAB tahun 2013, satu buah jakt warna hijau merek Hold, satu buah Hp merek Infinix warna biru.

“Untuk satu buah kalung dengan berat 10 gram sedang dalam pengembangan,” demikian Kapolres Aceh Tengah.

Saat ini kata dia, kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Tengah guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. | Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI