Harie.Id, Takengon | Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) panggil panitia pelaksana Pra Kejurnas dan Pra PON 2024 bahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkir dan lapak.
PAD yang dimaksud selama pagelaran pacuan Kuda dalam Rangka seleksi menuju Kejurnas Sawah Lunto 2023 dan Pra PON 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 12 s/d 18 Juni 2023.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Bidang pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar, kata dia, upaya yang dilakukan itu untuk meminimalisir kehilangan potensi pendapatan pajak parkir selama pelaksanaan .
“Kami menerima informasi dari anggota bahwa, ketua pelaksana event ini belum melakukan koordinasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang dilakukan terhadap pungutan lapak dan parkir,” kata Anhar menjawab wartawan, Kamis 15 Juni 2023.
Hal tersebut di khawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum terkait parkir ilegal dan potensi praktek pungutan liar.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut kami mengundang puhak panitia pelaksana untuk hadir melakukan audiensi mengenai regulasi terkait pelaksanaan pemungutan sewa lapak dan pengelolaan parkir,” kata Anhar.
Tim bidang pendapatan telah selesai melakukan porporasi Tiket/ Karcis parkir sebanyak 12.000 lembar untuk parkir kendaraan roda dua dan sebanyak 5.000 lembar untuk parkir kendaraan roda empat.
Nantinya akan digunakan oleh panitia Pengelola parkir sebagai bukti pemungutan pajak parkir yang sah pada kegiatan pacuan kuda itu.
“Kami minta koordinator bidang pengelola lapak dan parkir untuk melakukan penanda tanganan surat pernyataan dan juga surat berita acara serah terima media pungut tiket/karcis parkir,” jelas Anhar.
Pihak panitia kata dia, akan melaksanakan pengelolaan parkir dan pemungutan menggunakan tiket/karcis parkir tersebut mulai Kami, Sabtu dan Minggu.
“Hanya tiga hari saja,” jelas Anhar.
Ia juga meminta koordinator pengelola bidang lapak dan perparkiran secara kooperatif mengantisipasi penyalahgunaan tiket parkir dengan melakukan pengawasan, pemungutan tarif parkir sesuai tarif yang tertera serta mengarsipkan blok potongan karcis yang sudah digunakan.
“Masyarakat atau pengunjung pacuan Kuda Tradisional Gayo, berhak melaporkan kepada panitia penyelenggara perparkiran dan tidak perlu membayar parkir kepada oknum-oknum yang tidak dapat menyerahkan karcis/ tiket parkir yang ada tanda porporasi dari BPKK Aceh Tengah,” himbau nya.
Hal tersebut katanya bahagian dari tindakan Pungli dan termasuk tindak pemerasan yang menyalahi aturan.
Diketahui, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani pihak pengelola lapak dan parkir pajak parkir akan di setor menjadi PAD sebesar 30 persen dari jumlah lembar blok tiket parkir yang terjual sesuai dengan jumlah blok yang telah diporporasi.
Panitia juga disebut akan komitmen mematuhi segala ketentuan tentang penyelengaraan parkir yang telah ditetapkan berdasarkan Qanun Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Bab IX Pasal 39-44 tentang pajak parkir. | Arinos