Harie.Id, Takengon | Selangkah lagi, perjuangan masyarakat Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah terkait tanah adat Paya Sangor dengan seluas 42 hektar akan segera menemukan titik terang.
Menurut tim kuasa hukum Masyarakat Kampung Kung, Saifudin.SH dan Feriyanto, proses hibah hak pakai nomor satu seluas kurang lebih 1.193.168 M² telah di limpahkan ke tingkat Kabupaten.
“Berdasarkan pembuktian tanah seluas lebih kurang 42 hektar di Kampung Kung, itu adalah milik adat, kita sudah berhasil melakukan upaya hibah tanah milik Provinsi Aceh ke Kabupaten Aceh Tengah, hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh, nomor 028/1050/2023 tentang penetapan hibah barang milik Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,” kata Feriyanto menjawab awak media, Senin 10 Juli 2023.
Terpisah, Saifudin, SH mengaku, pihak nya akan menindak lanjuti surat hibah dari Provinsi Aceh untuk tanah seluas 1.193.168 M² didalam nya ada hak adat masyakat Kampung Kung seluas kurang lebih 42 H.
“Sesuai dengan surat rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 180/3838 dan surat rekomendari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 161/576 tentang hibah barang milik Aceh, dalam surat itu di terangkan bahwa setelah dihibahkan dan di terima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, maka wajib menyerahkan juga sebahagian kepada masyarakat, saat ini kami lagi mengurus pelepasan tanah untuk masyarakat kampung kung yang dimaksut,” katanya.
Ia juga berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, segera melakukan proses pelepasan tanah adat yang di peruntukan bagi masyarakat.
“Kita memohon kepada PJ Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, MT, agar segera mengeluarkan surat keputusan pelepasan tanah adat milik masyarakat Paya Sangor Kampung Kung,” demikian Saifuddin. | Erwin