Harie.Id, Takengon | Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menetapkan mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adalah AP, 36 Tahun, ia dijerat dengan kasus dugaan penyalah gunaan jabatan terkait penggunaan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) pada tahun 2018 lalu. AP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2023 lalu. Sebanyak 25 saksi termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honor di dinas tersebut telah diambil keterangan.
“Alat bukti cukup dan kerugian Negara sudah dapat ditaksir, kita minta Auditor Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit atas dugaan Tipikor ini,” kata Yovandi Yazid usai upacara Hari Bhakti Adhayaksa ke-63 di halaman Kejaksaan setempat, Sabtu 22 Juli 2023.
Kata Yovandi, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp246.380.074, hal tersebut dipastikan berdasarkan perhitungan auditor lewat LHP dengan nomor 700/RI.53/LHPKKN/2023 tertanggal 4 Juli 2023 lalu.
“Yang bersangkutan akan kita panggil sebagai tersangka pada Selasa depan, surat penetapan tersangka nya sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan, tinggal dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Yovandi.
Pada Tahun 2018 lalu katanya, terdapat dua pegawai yang menjabat sebagai bendahara di Disdagkop dan UKM, tersangka yang dimaksud menjabat sejak Januari hingga bulan Oktober pada tahun 2018 lalu.
“Kasus ini terjadi pada bulan Agustus, ada realisasi pencairan dana GU di dinas tersebut, diprediksi sebanyak tiga kali pencairan totalnya ditaksir mencapai Rp380 juta lebih, pencairan anggaran ini diperuntukkan membayar kegiatan 11 item di Disdagkop UKM, namun, ketika dilakukan pencairan diduga tidak disalurkan seluruhnya, hanya sebahagian,” jelas Yovandi, sembari menyebut, tersangka saat ini sudah berpindah tugas di Kecamatan.
Katanya lagi, sisa uang tersebut tidak disalurkan kepada PPTK terhadap 11 item kegiatan yang dimaksud. Namun, uang tersebut didiuga digunakan untuk kebutuhan lain.
Belasan kegiatan yang dimaksud seperti, pembayaran token listrik, kegiatan rutin kantor dan honorium pegawai honor. Bahkan, sebahagian dari item kegiatan ini belum dibayarkan.
“Kita dapati fakta di lapangan, gaji pegawai honor saat itu tidak dibayar, bahkan, dari pengakuan saksi-saksi, ada yang mengaku belum dibayar satu bulan, bahkan ada yang dua bulan,” katanya.
Yovandi berharap, yang bersangkutan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. “Saat ini sedang berproses, kami harap tersangka kooperatif,” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid.
Penulis | Arinos