Dugaan Korupsi, Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah Ditahan

86
SHARES
475
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdag UKM) resmi dilakukan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.

Ia adalah AP, 36 tahun, mantan bendahara Disdagkop UKM tahun 2018 yang lalu. Ia ditahan pada Selasa 25 Juli 2023.

“Terangkan AP sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana Ganti Uang (GU) tahun 2018 lalu,” kata Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Intel Rista Jullibar.

BACA JUGA

Menurutnya, tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB

“Telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, setelah pemeriksaan selesai, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan,” kata Rista Jullibar.

Tersangka AP diantar langsung ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen Kejari setempat.

Bahwa tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diketahui, AP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Juli 2023. penyelidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2023 lalu. Sebanyak 25 saksi termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honor di dinas tersebut telah diambil keterangan.

Alat bukti dinyatakan cukup dan kerugian Negara sudah dapat ditaksir oleh tim Inspektorat Aceh Tengah. Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp246.380.074, hal tersebut dipastikan berdasarkan perhitungan auditor dengan nomor;  LHP dengan nomor 700/RI.53/LHPKKN/2023 tertanggal 4 Juli 2023 lalu.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus, ada realisasi pencairan dana GU di dinas tersebut, diprediksi sebanyak tiga kali pencairan totalnya Rp380 juta lebih, diperuntukkan membayar kegiatan 11 item di Disdagkop UKM, namun, ketika dilakukan pencarian diduga tidak disalurkan seluruhnya oleh tersangka.

Sisa uang tersebut tidak disalurkan kepada PPTK kegiatan terhadap 11 item kegiatan yang dimaksud. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan lain.

Belasan kegiatan yang dimaksud seperti, pembayaran token listrik, kegiatan rutin kantor dan honorium pegawai honor. Bahkan, sebahagian dari item kegiatan ini belum dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis | Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI