Harie.Id, Takengon | Sebanyak 620 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Kabupaten Aceh Tengah terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Lapangan Setdakab setempat, Senin 14 Agustus 2023.
PPPK Guru yang diangkat itu terdiri dari, tenaga guru TK sebanyak 10 orang, tenaga guru SD sebanyak 509 orang, dan tenaga guru SMP 101 orang.
Pengangkatan ini berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2023.
Surat keputusan tersebut langsung diserahkan oleh Pj Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum , Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, dan Kepala BKPSDM Kab. Aceh Tengah.
Mirzuan menyebut, demi mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi di Indonesia, pemerintah saat ini mengutamakan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi PPPK.
“Kami harap saudara-saudara yang menerima karunia dan amanah ini dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Ia berharap, kesempatan sebagai PPPK itu tidak di sia-siakan. ” “Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, dan prestasi dalam bekerja,” timpalnya.
Kata Mirzuan, butuh keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, Mirzuan menghimbau kepada PPPK yang telah diangkat untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah tugas.
“Kami juga mengingatkan bahwa PPPK yang telah menerima SK tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah tugas,” tegasnya.
“Jika tetap mengajukan mutasi dan didapati ada yang pindah atau bekerja tidak sesuai dengan penempatan awal maka pegawai tersebut dianggap putus kontrak,” sambung Mirzuan.
Mirzuan mengucapkan selamat bertugas pada sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten berhawa sejuk itu.
“Kami ucapkan selamat bertugas di sekolah yang telah ditetapkan, jadilah guru yang dapat mendidik dan memajukan pendidikan pada tingkat dasar di Kabupaten Aceh Tengah,” demikian Mirzuan.
Penulis | Arinos