HARIE.ID, TAKENGON | Warga Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silihnara, Aceh Tengah desak Pemkab segera melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kampung tersebut.
Teranyar, kepala desa mereka telah habis masa jabatan atau mengundurkan diri lantaran mengikuti kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) aceh Tengah, Latif Rusdi, menurutnya, permohonan masyarakat tersebut telah di gubris.
Saat ini, pihak DPMK telah menyurati Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk merestui permohonan dari masyarakat Kampung Mulie Jadi, Silihnara.
Surat tersbut sudah di tanda tangani oleh Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan MT, dan akan dilayangkan pada hari Senin mendatang ke Pemprov Aceh.
Teranyar, pihak DPMK saat ini tengah dilema terkait permohonan tersebut, lantaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat moratorium pemilihan Pilkades selama masa Pemilu dan Pilkada.
Surat Mendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 lalu terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024.
“Ini dasar nya, surat ini mulai berlaku tanggal 1 November 2023, atas dasar itu kita minta saran dan pendapat dari Pj Gubernur Aceh, semoga saja direstui,” kata Latif Rusdi menjawab Harie.id, Sabtu 28 Oktober 2023.
Menurutnya, permohonan yang dilayangkan itu berdasarkan tuntutan dari masyarakat. “Artinya, masyarakat sendiri yang meminta,” kata Latif menimpali.
Saat ini, pihak DPMK telah menunjuk Plt Kepala Desa (Bedel-red Gayo) dari pihak Kecamatan Silihnara.
“Memang Reje nya sudah mengundurkan diri maju di Pileg 2024, dan jabatan nya juga sudah hampir habis,” demikian Latif Rusdi sembari menyebut menunggu respon Pj Gubernur Aceh.
Penulis | Arinos