Money Politik Haram, Ketua MPU Aceh Tengah: Walaupun Diberi Ambal dan Tikar

79
SHARES
437
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang rekrutmen dan distribusi tenaga penyelenggara dan pengawas Pemilu menurut perspektif syariat Islam serta adat Aceh.

Proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat, diantaranya harus amanah, memiliki integritas moral yang tinggi, punya kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan dan berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.

Dalam fatwa ini, sogok menyogok dalam bentuk apapun untuk maraup suara di tengah masyarakat status nya adalah haram.

BACA JUGA

“Money politik hukumnya haram, kalau mau memberi kenapa tidak dari dulu, kenapa harus menjelang Pemilu 2024,” kata Ketua MPU Aceh Tengah, Amri Jalaluddin menuturkan fatwa dan tausiyah MPU Aceh, Selasa 21  November 2023

MPU Aceh Tengah berharap, fatwa dan tausiyah yang telah di keluarkan itu menjadi pegangan bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta pihak – pihak terkait yang terlibat dalam pesta demokrasi itu.

“Kalau sudah tau haram, jangan dikerjakan, tidak hanya dalam bentuk uang dan intervensi, jika diberikan ambal atau tikar kepada pemilih untuk tujuan memilih yang bersangkutan ini juga bahagian dari haram,” katanya.

Apalagi, MPU Aceh Tengah telah mensosialisasikan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nomor 02 Tahun 2014 tentang kriteria pemimpin menurut syariat Islam dan Fatwa nomor 03 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam.

Ia berharap semua pihak ikut terlibat dalam melestarikan syari’at Islam di Negeri berhawa sejuk itu. Jangan karena sebuah kepentingan tergadaikan syari’at.

“Fatwa nya sudah kami sampaikan, dan sudah di teruskan ke pihak penyelenggara Pemilu seperti KIP, Panwas dan Kesbangpol Aceh,” demikian Amri.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI