HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah sapu bersih Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Sejumlah APK pun turut di angkut ke mobil Satpol PP. Penertiban ini sebelum nya telah disurati oleh Bawaslu Aceh Tengah ke pihak Satpol PP.
Bahkan, tak hanya ke Satpol PP, pihak Bawaslu turut menyurati pihak Partai untuk menertibkan secara mandiri.
Tercatat sebanyak 429 APK sesuai catatan Bawaslu melanggar aturan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab dan KIP Aceh Tengah.
APK yang melanggar ini terdapat di sejumlah fasilitas publik, ada yang di pohon dan halam sekolah.
[ ARINOS ]