HARIE.ID, TAKENGON | Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah ajak masyarakat di Kabupaten tersebut ikut berpartisipasi dalam hal mencegah money politik.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Tengah, Ismail Muammar, SH, Kamis 04 Januari 2024.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu 2024 dalam hal mencegah money politik,” kata pria yang kerap disapa Ammar ini.
Katanya lagi, masyarakat juga dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh Tengah jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Termasuk jika melihat adanya politik uang.
“Penindakan pelaku politik uang jelas dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.
Larangan politik uang itu tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf J, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih,” kata Ammar.
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kata dia, politik uang adalah termasuk hal yang sangat krusial yang sering terjadi pada masa kampanye maupun dalam masa minggu tenang.
“Memang mengurangi money politik sangatlah sulit oleh sebab itu saat ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama mengawasi dan menolak money politik demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan,” demikian Ismail Muammar.
[ ARINOS ]