BPKK Aceh Tengah Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi yang Baru

HARIE.ID, TAKENGON | Badan Pengolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah sosialisasikan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi di gedung Oproom Setdakab setempat, Selasa 27 Februari 2024.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subhandhy, dihadiri langsung oleh kepala BPKK, Arslan Abdul Wahab, Kabid pendapatan, Anhar dan para peserta terdiri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan pengelola PAD dan para Camat se Kabupaten Aceh Tengah.

Tema yang diusung dalam pertemuan tersebut adalah “Melalui penguatan regulasi tentang pelaksanaan pengelolaan pajak kabupaten dan retribusi kabupaten, kita dorong upaya penerimaan PAD Kabupaten Aceh Tengah”.

BACA JUGA

“Disamping sosialisasi, kegiatan ini menjadi wadah diskusi untuk menyusun teknis Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi sebagai langkah konkrit dalam penerapan Qanun tentang pajak dan retribusi kabupaten yang baru,” kata Arslan Abdul Wahab.

Sementara iu, Kabid Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Anhar menyebut, dengan disosialisasikan nya Qanun terbaru itu, para Kepala OPD pengelola pajak dan retribusi dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut.

“Kami harap dapat mengedukasi masyarakat tentang regulasi pengelolaan pajak dan retribusi yang baru ini, tujuan nya untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” kata Anhar.

Diketahui, yang menjadi pembicara dalam pertemuan itu adalah Kepala BPKK Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab dan Kepala Bidang Pendapatan Anhar.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI