HARIE.ID, TAKENGON | Lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah periode 2024-2029 resmi dilantik oleh PJ Bupati, Teuku Mirzuan MT.
Pelantikan tersebut berlangsung di gedung Ummi, Pendopo Bupati, Selasa 29 Maret 2024.
Lima nama tersebut adalah, Pajrin, Maharadi, Wen Yusri Rahman, Marzuki dan Sabirinsyah. Penetapan nama ini sesuai Keputusan KPU RI Nomor 321 tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fauzan usai prosesi pelantikan berharap, komisioner yang baru dilantik itu harus tetap menjaga independensi sebagai penyelenggara Pemilu.
“Apalagi Pilkada sudah di depan mata, tentu mereka harus netral dan harus mensukseskan Pilkada tanpa gesekan apapun,” kata Fauzan usai kegiatan pelantikan berlangsung.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para komisioner KIP yang telah dilantik dengan harapan terbesit dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan berpegang teguh pada peraturan yang ada.
Pelantikan tersebut kata dia menjadi momentum penting dalam meneguhkan komitmen untuk menjaga integritas dan melanjutkan peran penting KIP dalam menjamin pelaksanaan kepemiluan yang adil, transparan dan demokratis.
“Sehingga independensi lembaga harus tetap terjaga. Terus jalin sinergi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait tentang pagelaran Pilkada yang akan kita hadapi,” kata Ketua DPC PPP Aceh Tengah ini.
Tidak lupa, Fauzan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pengurus KIP Aceh Tengah periode 2019-2024.
“Terimakasih telah mensukseskan Pemilu 2024 atau pesta demokrasi yang sudah kita lewati di Kabupaten Aceh Tengah pada 14 Februari 2024 lalu tanpa ada riuh dan kegaduhan,” demikian Fauzan.
Diketahui, Komisi A menjadi jembatan proses Fit and propertest para peserta Calon Anggota KIP Aceh Tengah sebelumnya, hingga ditetapkan lima nama menjabat sebagai komisioner KIP tetap dan di antar langsung hasil Paripurna DPRK ke KPU RI.
[ ARINOS ]