Kemenag Aceh Tengah Himbau Masyarakat Bayar Zakat Fitrah dengan Beras

36
SHARES
199
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tengah bersama pihak terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah 2024 Masehi. Penetapan itu dilakukan di Umah Pesilangan Kemenag setempat, Selasa 26 Maret 2024.

Kepala Kemenag Aceh Tengah, Wahdi menghimbau, pembayaran zakat fitrah dibayarkan dengan bberas, atau makanan pokok yang di konsumsi sehari – hari.

“Zakat fitrah pada prinsipnya lebih afdhal dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras-red). Sesuai dengan pendapat Imam Syafii, Hambali dan Maliki, tidak merekomendasikan dengan harga atau uang,” kata Wahdi.

BACA JUGA

Sedangkan Imam Hanafi kata Wahdi, hanya merekomendasikan dengan harga atau uang, jika masyarakat yang ingin membayar zakat dengan uang. “Tergantung pilihan masyarakat,” timpal Wahdi.

Besaaran zakat fitrah di tahun 2024 ini berbeda dengan tahun 2023 lalu jika dibayar dalam bentuk uang. Di tahun 2023, beras kelas 1 senilai Rp 40.000, beras kelas 2 senilai Rp 35.000 dan beras kelas 3 senilai Rp 30.000.

Sedangkan di tahun 2024, beras kelas I senilai Rp 57.000 per jiwa, beras kelas II Rp 55.000 dan beras kelas III Rp 52.000 per jiwa.

“Penetapan harga beras ini sesuai dengan harga beras saat ini berdasarkan data dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan,” jelas Wahdi.

Hasil penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau sepuluh mud susu + 1 genggam.

Penetapan besaran zakat fitrah ini bersadarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan oleh para unsur pimpinan Kabupaten Aceh Tengah, perwakilan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Kemenag Aceh Tengah beserta jajarannya, para tokoh adat, para tokoh agama dan organisasi masyarakat terkait.

Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445 H atau 2024 M.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M. Si menyampaikan, zakat ialah kewajiban setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, sebagai wujud dari rukun islam dan memperkuat kepedulian sosial dalam masyarakat.

“Dengan kesadaran kita semua dalam membayar zakat fitrah, kita mewujudkan rukun islam sekaligus turut membantu meringankan beban bagi sesama kita yang membutuhkan, semoga zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh umat,” kata Subhandhy.

Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah, Sekretaris Daerah Aceh Tengah mendukung penuh ketetapan besaran zakat fitrah 1445 H 2024 M, dan tidak luput mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran zakat fitrah ini.

“Sosialisasi zakat fitrah ini sangat penting untuk dilakukan, sebagai bentuk memberikan informasi dan mengingatkan sesama kita untuk memenuhi kewajiban kita dalam menunaikan rukun islam.” Demikian Subhandhy.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI