Terkait Polemik Cath Lab RSUD Datu Beru Takengon, DPRK akan Undang Semua Pihak

52
SHARES
288
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akan mengundang semua pihak yang berkaitan dengan Cath Lab atau penanganan pasien penyakit jantung di RSUD Datu Beru Takengon.

Upaya yang dilakukan pihak Dewan ini berdasarkan laporan langsung dari komunitas pasien penyakit jantung dan pembuluh darah di Kabupaten tersebut, Senin 01 April 2024 di ruang kerja Ketua DPRK setempat.

“Kami akan bahas polemik ini dengan pihak terkait, termasuk pihak BPJS Kesehatan dan Pj Bupati Aceh Tengah, ini harus segera mendapatkan solusi,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega.

BACA JUGA

Ditanya waktu pembahasan itu dilakukan, Arwin Mega menyebut secepat nya akan dilakukan pembahasan. Termasuk dr Munadi akan diundang langsung dalam pertemuan ini.

“Solusi dari pembahasan ini akan kita tindak lanjuti, termasuk apakah memungkinkan dilakukan Pansus. Itu nanti,” kata Arwin Mega sembari menyebut, usulan tersebut akan di bahas terlebih dahulu di Komisi D yang membidangi kesehatan.

Ia juga sepakat Direktur RSUD Datu Beru Takengon untuk tidak mengiyakan permohonan pensiun dini dr Munadi.

“Langkah dr Gusnarwin untuk tidak memberikan ijin pensiun dini dr Munadi sudah tepat. Karena ilmu nya masih dibutuhkan masyarakat Aceh Tengah. Kedepan kita akan perbaiki apa yang kurang untuk kebutuhan katerisasi jantung,” pungkas Arwin Mega.

Ia juga menyesalkan tindakan pihak BPJS Kesehatan yang belum merestui kerjasama MoU yang dilayangkan pihak RSUD Datu Beru Takengon terkait unit layanan katerisasi jantung. “Jawaban ini akan kita dengar langsung saat pembahasan, jika dibiarkan berlarut tentu sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi D, Muhammad Syahrul menyebut, persoalan kesehatan jantung yang disampaikan oleh komunitas teresebut harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah.

“Ini untuk kepentingan daerah, kenapa harus dipersulit, kami akan bahas di Komisi D terlebih dahulu, baru kita undang pihak eksekutif dan pihak BPJS Kesehatan. Jika memungkinkan, Komisi D sepakat dibentuk Pansus,” kata M Syahrul.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI