HARIE.ID, TAKENGON | Kasus Cek Cok Gegara token listrik antara ipar di Kampung Merah Muyang, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah berakhir damai.
Kejadian saling bacok tersebut berlangsung pada Rabu 06 Maret 2024 lalu antara korban dan pelaku harus mendapat perawatan medis di RSUD Datu Beru Takengon.
“Allahamdulilah keduanya sudah berdamai di tanggal 9 Maret 2024 lalu, difasilitasi oleh Reje Kampung Merah Muyang, Kecamatan Atu Lintang,” kata Camat Atu Lintang, Iwan Kenangan kepada Harie.id, Selasa 16 Maret 2024.
Perkelahian tersebut menggunakan senjata tajam berupa parang antara AY, 34 tahun dan A, 40 tahun.
AY mengalami luka robek di bagian belakang leher. Sedangkan A mengalami putus tangan di pergelangan tangan kiri, luka robek pada telinga kiri dan luka robek pada pergelangan tangan kanan.
Cek cok tersebut ditenggarai akibat token listrik. Keduanya tinggal satu atap dan satu meteran listrik.
“Perdamaian dilakukan secara kekeluargaan, keduanya sepakat tidak diselesaikan lewat jalur hukum dan telah membuat surat pernyataan,” kata Iwan Kenangan.
Perdamaian dilakukan di Aula Kantor Reje Merah Muyang, Atu Lintang, di saksikan oleh Babinsa dan Babinkantibmas, Reje, Petue RGM dan Aparatur Kampung Merah Muyang
“Kedua belah pihak diwakili oleh keluarga (wali) masing-masing, serta Reje dan segenap Sarak Opat dari kedua blah pihak,” timpalnya.
Ia berharap, kejadian serupa tak lagi terulang di wilayah Atu Lintang, apalagi dalam ranah keluarga. “Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” demikian Camat Atu Lintang.
[ ARINOS ]