HARIE.ID, TAKENGON | Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah luncurkan inovasi program Gerakan Menstimulasi Sadar Tertib Pajak Daerah (Gerakan Mesti PD).
Peluncuran itu langsung dipimpin oleh PJ Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, MT, lalu di ruang kerjanya Rabu 17 April 2024.
Gerakan Mesti PD ini diterapkan untuk seluruh wilayah di Kabupaten Aceh Tengah.
Mirzuan mengatakan, Pemkab menghadirkan Inovasi tersebut sebagai sebagai upaya merangsang kesadaran sekaligus guna mengedukasi masyarakat Aceh Tengah yang selama ini masih banyak yang awam atau belum memahami kewajiban penyampaian laporan pajak daerah dan kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Untuk itu, kami mengarahkan hadirnya inovasi ini sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan PAD khususnya pada sektor penerimaan Pajak Daerah,” kata Mirzuan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab menjelaskan, selama ini pihaknya banyak mendengar kritikan dan masukkan saran dari masyarakat khususnya para pemilik atau pengelola penyedia jasa perhotelan, restaurant atau sejenisnya dan tempat wisata.
“BPKM diminta dapat secara merata dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan dapat kiranya memberikan keringanan terhadap besaran tarif pajak daerah yang selama ini dipungut sebesar 10%,” kata Arslan.
Hal tersebut melatarbelakangi program Gerakan Mesti PD ini. Bahagian dari upaya melakukan edukasi pajak sekaligus pendataan objek pajak secara merata yang selanjutnya setelah diperoleh data Wajib Pajak (WP) serta diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Selanjutnya akan dilakukan pengolahan data untuk menentukan pengklasifikasian penetapan besaran Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 3%, 5% dan 10%, berdasarkan Omzet penghasilan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi.
“Sehingga diharapkan melalui dukungan dan peran aktif berbagai pihak, kami optimis pada tahun 2024 ini melalui Program Gerakan Mesti PD kita dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah yang sadar dan tertib membayar kewajiban pajak daerah guna mendukung pembangunan di Negeri yang kita cintai ini,” demikian Arslan.
[ ARINOS ]