HARIE.ID, TAKENGON | Dua kawasan bisnis di pusat Kota Takengon dalam wacana di relokasi ke Paya Ilang atau Lapangan Musara Alun.
Lokasi yang dimaksud adalah kawasan tugu Aman Dimot dan Taman Inen Mayak Teri.
Pemkab telah mewacanakan pemindahan usaha perdagangan ini, lantaran dinilai belum memiliki ijin.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah, Ariansyah menyebut, baru mengetahui kalau dua objek perdagangan tersebut akan direlokasi.
“Saya baru tau kalau mau direlokasi,” kata Ariansyah menjawab Harie.Id, Senin 22 April 2024 lewat sambungan telpon.
Bahkan, kata Ariansyah, jikapun telah dilakukan pembahasan dengan pihak terkait, ia menyebut Satpol PP belum dilibatkan.
“Pelaku UMKM ini kemana diarahkan, jika sudah ada kejelasan baru dilakukan pemindahan,” kata Ariansyah.
Terkait perdagangan kata dia, kaitannya dengan dinas perdagangan serta dinas Koperasi. Jika menyangkut taman adalah wewenang dinas lingkungan hidup.
“Jika terkait dengan jalan umum, ini kewenangan Dinas Perhubungan. Sejauh ini belum ada pembahasan rapat tentang itu,” kata Ariansyah.
Berbeda dengan pernyataan Kepala DPMTSP, T Alaidinsyah, ia menyebut pembahasan terkait wacana relokasi itu telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan melibatkan tim tekhnis dan Satpol PP dengan PJ Bupati, Teuku Mirzuan.
Bahkan, menurut Ariansyah, seharusnya pedagang yang berjualan di dua lokasi ini harus dipanggil terlebih dahulu kemana akan dipindahkan.
“Pedagang nya harus dipanggil dulu, kalau seandainya di Lapangan Musara Alun harus ada kejelasan dengan pihak Dispora,” ujarnya.
Ia juga menyarankan, wacana relokasi tersebut harus dilakukan ekstra pembahasan dengan pihak SKPK atau lintas sektor.
“Harus rembuk dulu dengan pedagang. Kami tetap memantau perkembangan nya,” demikian Ariansyah.
[ ARINOS ]