Polres Bener Meriah Bekuk Pemerkosa Anak Tiri, Pelaku Terancam 200 Kali Cambuk 

254
SHARES
1.4k
VIEWS

HARIE.ID, REDELONG | Kepolisian Resort Bener Meriah berhasil membekuk terduga pelaku pemerkosa anak tiri di Kabupaten tersebut.

Adalah AI, 26 tahun, warga kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, ia di amankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban pemerkosaan tersebut tak lain adalah anak tiri pelaku sendiri.

BACA JUGA

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.IK mengatakan, Polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 11 / II / 2024 /Polda Aceh/ Polres Bener Meriah, Tanggal 03 Februari 2024 lalu.

“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun,” kata Nanang saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Senin 22 April 2024.

Dari pemeriksaan sementara kata dia, pelaku melancarkan aksinya didalam kamar rumah milik pelaku, saat itu hanya ada pelaku dan korban yang berada didalam rumah. Sedangkan ibu korban sedan bekerja.

Pemerkosaan tersebut pertama kali di ketahui oleh ibu korban, saat ibu korban pulang bekerja.

Sang ibu mendapati anaknya sedang menangis kesakitan dan korban menceritakan peristiwa yang di alami, lalu ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Nanang menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.

Jika terbukti bersalah pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI