Penasehat Hukum Tersangka Kasus Pengelolaan ZIS Bantah Delik yang Menjerat Kliennya

95
SHARES
526
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Penasihat hukum dua tersangka perkara dugaan pelanggaran pidana pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah membantah tudingan yang beredar di salah satu media online.

Dalam tudingan itu, kliennya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum dua tersangka ini juga memberi klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media, berkaitan dengan informasi dari pihak Krimsus Polda Aceh yang menyebutkan telah melimpahkan berkas perkara itu kepada pihak JPU Kejati Aceh.

BACA JUGA

“Apa yang dimuat di berita itu keliru. Kasus yang menjerat Klien kami bukan perkara tindak pidana korupsi, melainkan itu perkara pidana biasa,” jelas Advokat Kasibun Daulay, didampingi oleh Advokat Faisal Qasim, Rabu 24 April 2024.

Menurutnya, ia tidak tahu persis apakah media online tersebut yang salah kutip atau informasi yang diberikan oleh pihak Polda Aceh yang keliru. Namun yang pasti menurutnya pemberitaan tersebut sangat merugikan bagi para kliennya.

“Saya tidak mengetahui persis mis informasi ini ada di pihak mana. Namun yang pasti situasi ini sangat merugikan klien kami,” kata Kasibun, tidak mencantumkan media mana yang dimaksud.

Lebih lanjut Kasibun mengkhawatirkan, bahwa kekeliruan informasi tersebut akan mengakibatkan terjadinya mis persepsi di tengah-tengah masyarakat.

“Jangan sampai karena salah informasi ini, malah terjadi salah persepsi ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Tengah. Terlebih klien kami ini kan para ASN yang sedang mengemban amanah dan tanggungjawab,” timpalnya.

Penasihat Hukum lainnya, advokat Faisal Qasim membenarkan bahwa memang sebelumnya para kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pengelolaan dana zakat di BPKK Aceh Tengah oleh penyidik Polda Aceh akhir Maret lalu.

Namun menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam surat-menyurat dan administrasi penyidikan yang diterima pihaknya, bahwa delik yang menjerat kliennya tersebut bukanlah delik pidana korupsi sebagaimana diberitakan, melainkan delik pidana biasa.

“Kami kira ini penting untuk kami luruskan dan kami klarifikasi, karena ini terkait dengan nama baik seseorang. Dan kami pastikan klien kami ini taat hukum dan akan menjalani semua proses hukum dengan baik serta akan selalu bersikap kooperatif,” sebut Faisal Qasim.

Kuasa hukum tersangka ini menyayangkan pemberitaan sejumlah media online yang membuat judul “Polda Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Zakat BPKK Aceh Tengah ke Kejati”.

Bahkan, menurut mereka, media online yang menerbitkan judul tersebut berkantor di Banda Aceh.

Menurut Penasihat Hukum para tersangka ini, judul berita tersebut keliru dan merugikan kliennya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan mis persepsi ditengah-tengah masyarakat.

Diketahui, penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan dua orang tersangka kasus pengelolaan dana Zakat Infaq Sedekah (ZIS) pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah. Kedua orang itu berinisial AAW, 59 tahun dan NE, 50 tahun.

Kasus ini terkait pengelolaan dana zakat dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI