Polisi Ringkus Lima Pelaku Judi Sabung Ayam di Silihnara, Uang Rp750 Ribu Disita

61
SHARES
340
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Satreskrim Polres Aceh Tengah ungkap kasus tindak pidana maisir atau perjudian. Sebanyak lima pelaku berhasil di amankan petugas, Jumat 26 April 2024.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menjelaskan, lima pelaku judi sabung ayam tersebut ditangkap di lokasi kejadian, tepatnya di Kampung Gunung Singit, Kecamatan Silih Nara.

Lanjut Andika, kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut berinisial, WG, 48 tahun , MN, 50 tahun, MA, 24 tahun, AR, 33 tahun dan GU, 40 tahun.

BACA JUGA

Kelima pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

“Para Pelaku tersebut melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG, tempat kejadian perkara (TKP) selaku penyedia lapak judi sabung ayam mulai pukul 16.00 WIB. kelima pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat,” kata Andika lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Sabtu 27 April 2024.

Kata Andika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Sekira pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan 5 pelaku, sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO).

“Karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat sedang berjalan menuju ke TKP,” ujarnya.

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam siam jantan, 1 buah matras atau ring arena sabung ayam, 1 alas karpet warna hijau, 2 buah busa spon pembersih ayam, 1 buah mangkuk plastik warna hijau, 1 buah handuk kecil serta uang hasil taruhan judi sebesar Rp.750.000,-.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian kata Kasatreskrim Polres Aceh Tengah.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI