Kwarda Pramuka Aceh Tak Mengetahui di Aceh Tengah Ada Lagu Wajib Tawar Sedenge

117
SHARES
650
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Terkait tidak dikumandangkannya himne Tawar Sedenge pada saat acara pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) gerakan Pramuka Aceh Tengah pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, pihak Kwartir Daerah (Kwarda) gerakan Pramuka Aceh angkat bicara.

Menurut Konsultan Muscab gerakan Pramuka Aceh Tengah, Awaluddin Azril, lagu himne Aceh Mulia adalah himne resmi Provinsi Aceh yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh, dimana kekhususan dan kekhasannya tergambar dalam butir-butir ketentuan didalamnya.

Salah satu kewajiban diperdengarkan atau dinyanyikan Himne Aceh tertuang dalam Qanun tersebut, yaitu dalam Bab II pasal 8 (1) ayat g dan juga Bab II pasal 8 (2) ayat d. Selain itu, bunyi Bab III pasal 13:

BACA JUGA

Didalamnya termaktub, setiap penduduk Aceh berkewajiban menguasai dan memahami Himne Aceh, menjadi pijakan Himne Aceh ini dikumandangkan di seluruh Aceh pada kegiatan-kegiatan resmi.

Baca Juga Pemkab Aceh Tengah Diam Terkait Himne Aceh Bergema di Aceh Tengah, Aktivis Ancam Demo

Berdasarkan hal tersebut, Kwarda gerakan Pramuka Aceh menyambut baik hadirnya Qanun dimaksud dengan menginstruksikan kepada seluruh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Se-Aceh melalui Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh Nomor: 552-01-A-2022 tanggal 27 Desember 2022, agar dapat mengumandangkan Himne Aceh pada upacara-upacara resmi Kepramukaan di Aceh.

“Oleh karena itu, semua kegiatan yang dilaksanakan di tingkat daerah maupun kabupaten/kota, Pramuka Aceh wajib menyanyikan himne dimaksud,” kata Awaluddin Azril kepada Harie.id, Senin 13 Mei 2024.

Kwarda gerakan Pramuka Aceh menaruh hormat kepada masyarakat Gayo dan memberi apresiasi tinggi terhadap lagu Tawar Sedenge yang dikukuhkan sebagai lagu wajib daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah No: 09/XI/28/2002.

“Tentunya ini menjadi ciri khas tersendiri bagi Pemerintahan dan Masyarakat Aceh Tengah dalam melakukan agenda seremonial,” sebutnya.

Baca juga Terkait Himne Aceh, Ketua Karateker Kwartir Pramuka Aceh Tengah Minta Maaf

Kwarda Aceh tidak mengetahui dan tidak diberitahu perihal Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah tersebut.

“Menurut hemat kami, seyogyanya Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Aceh Tengah mengeluarkan pula Surat Keputusan terkait lagu Tawar Sedenge supaya dimasukkan kedalam agenda resmi Kepramukaan Aceh Tengah seperti yang telah dilakukan oleh Kwarda Aceh,” timpalnya.

Baca Juga Terkait Himne Aceh, Majelis Adat Gayo Segera Bersikap

Sehingga Himne Aceh Mulia dan Tawar Sedenge dapat berdampingan dengan khidmat untuk dinyanyikan bersama sebagai bentuk penghayatan atas semangat persatuan dan kesatuan di dalam menjaga dan membangun Aceh.

“Semoga polemik ini dapat diselesaikan dengan baik dan semakin menguatkan semangat persaudaraan dan perubahan yang lebih baik,” demikian Awaluddin Azril.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI