Terkait Himne Aceh, MAG Keluarkan Rekomendasi, ini Isinya!

58
SHARES
324
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | DPRK Aceh Tengah terima rekomendasi dari Majelis Adat Gayo (MAG) terkait buntut dari tuntutan dari aliansi mahasiswa mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa Gayo pada Rabu 15 Mei 2024.

Tuntutan tersebut menyasar ke Majelis Adat Gayo Aceh Tengah, dampak dari dikumandangkan nya Himne Aceh pada dua agenda Pemerintah di Kabupaten tersebut.

Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Majelis Adat Gayo, Najman didampingi komisioner lainnya dan diterima langsung oleh Ketua DPRK, Arwin Mega dalam hal ini surat tugas ke Sukurdi Iska.

BACA JUGA

Najman menyebut, rekomendasi tersebut turut disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, MT untuk selanjutnya dijadikan bahan acuan untuk kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

“Baik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, maupun dari Pemprov Aceh, tetap mengumandangkan Tawar Sedenge,” kata Najman, Kamis 16 Mei 2024.

Ia berharap, rekomendasi tersebut betul – betul di jadikan acuan, untuk menguatkan kembali Tawar Sedenge.

Terpisah, Anggota DPRK, Sukurdi Iska mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh lembaga adat tersebut mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan Himne Aceh dan Tawar Sedenge.

“Bicara Himne tentu berbicara marwah, dalam hal ini, masyarakat Gayo telah memiliki himne tersendiri yaitu Tawar Sedenge,” kata Sukurdi.

Menurut dia, rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Adat Gayo akan diperkuat kembali oleh DPRK dan disampaikan ke pihak eksekutif.

“Kita ingin, rekomendasi ini menjadi acuan untuk seluruh instansi di Aceh Tengah, bahkan menjadi edaran resmi dari Bupati hingga Reje (kepala desa -red,” katanya.

Meski telah di Qanunkan di tahun 2002 lalu, eksistensi Tawar Sedenge ini menjadi penting untuk digaungkan kembali ke tengah – tengah masyarakat.

“Kami sepakat dengan rekomendasi dari Majelis Adat Gayo, dimana bumi dipijak di situ langit di junjung,” demikian Sukurdi Iska.

Selain Sukurdi Iska, DPRK yang turut hadir menerima rekomendasi ini adalah Mukhlis, Khairul Ahadian dan Ketua HMI Cabang Takengon, Afdhal Gifari.

Berikut ini rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Adat Gayo

1) Setiap kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah sesuai dengan Perda Nomor 9/X1/28/2002 wajib menyanyikan Himne Tawar Sedenge, setelah lagu Kebangsaan Indonesia Raya

2) Jika Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait lain nya menyelenggarakan kegiatan di Aceh Tengah dan menyanyikan Himne Aceh, harus dibarengi dengan Himne Tawar Sedenge

3) Jika poin (1) dan (2) ini dilanggar, maka panitia pelaksana dan pihak terkait dalam kegiatan tersebut akan di kenakan sanksi adat “Salah Besemah, Elet Berisi

4) Setiap hari Senin di lingkungan sekolah dalam momentum upacara Bendera diwajibkan menyanyikan Himne Tawar Sedenge setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya

5) Menguatkan kembali sehari berbahasa Gayo dan Pakaian Kerawang Gayo dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tengah

6) Setiap sekolah dalam Kabupaten Aceh Tengah wajib berpakaian adat Kerawang Gayo dan berbahasa Gayo pada hari kamis sesuai dengan anjuran Pemerintah daerah

7) Setiap Hari Jadi Kute Takengen diwajibkan menyelenggarakan atraksi adat dan istiadat serta seni budaya Gayo terkecuali peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus

8) Rekomendasi ini selanjutnya diteruskan kepada semua pihak yang berkaitan dengan kelestarian Adat Istiadat, Bahasa Gayo dan Tawar Sedenge.

Berikut ini rekomendasi lengkap yang diterbitkan oleh Majelis Adat Gayo Aceh Tengah

Rekomendasi Lengkap Majelis Adat Gayo Tentang Penggunaan Himne Aceh

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI