HARIE.ID, MEDAN | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atas kontribusi penganggaran dan pembayaran iuran tepat waktu periode 2020-2023.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) penerimaan iuran pemerintah daerah Tahun 2024 dan penguatan kebijakan keuangan daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Sumut dan Aceh, sesuai dengan Permendagri nomor 15 Tahun 2023.
Diskusi panel pada acara rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Membahas tentang implementasi kebijakan keuangan daerah terkait program JKN di Hotel Santika Dyandra, Medan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Arslan Abd Wahab, menerima langsung penghargaan tersebut.
Arslan menyebut, penghargaan itu merupakan hasil dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata dari dedikasi kami dalam memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah. Kami juga menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan BPJS,” ujar Arslan, Kamis 16 Mei 2024.
Di tempat terpisah, Pj. Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang telah berperan serta dalam mendukung program jaminan kesehatan.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tengah atas dukungan dan partisipasinya dalam program jaminan kesehatan. Semoga sinergi yang terjalin antara pemerintah dan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga pelayanan BPJS semakin optimal dan kesejahteraan warga semakin terjamin,” kata Teuku Mirzuan.
Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan program jaminan kesehatan berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
[ ARINOS ]