HARIE.ID, BANDA ACEH | Alat musik tradisonal Gegedem yang berasal dari dataran tinggi Gayo, Aceh Tengah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Penghargaan ini berupa sertifikat yang diserahkan secara langsung oleh Pj. Gubenur Aceh diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almunizza Kamal, yang diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Harun Manzola di Hermes Hotel Banda Aceh.
“Alhamdulillah warisan budaya alat musik Gegedem asal tanoh gayo telah diakui menjadi warisan budaya tak benda oleh pemerintah pusat”, kata Harun mewakili Pj. Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, Rabu 15 Mei 2024.
Kata Harun Manzola, Gegedem menjadi alat musik tradisional yang pertama diakui Pemerintah pusat sebagai WBTB.
“WBTB merupakan sebuah pengakuan Pemerintah terhadap budaya tradisi yang ada di daerah, agar terjaga dalam kehidupan berbudaya dan tradisi tersebut dapat dilestarikan serta yang paling penting mempertahankan nilai-nilai yang terkandung dalam kebudayaan tersebut,” katanya.
Menurut dia, warisan budaya adalah sesuatu yang berjalan ditengah masyarakat bahkan masih melekat kental di lapisan masyarakat Aceh Tengah yang mayoritas bersuku Gayo dalam acara kebudayaan dan pesta adat pernikahan.
“Dan ini salah satu alasan Pemerintah pusat mengakuinya sebagai WBTB,” sebutnya.
Sementara Gegedem merupakan alat musik dimainkan dengan cara dipukul atau jenis membranophone, dimainkan pada saat acara pernikahan, penyambutan tamu dan acara kebudayaan serta pesta rakyat yang juga sebagai identitas masyarakat gayo, Gegedem biasanya dimainkan bersamaan dengan alat musik lainya yaitu Canang, Memong dan Gong.
Turut hadir pada acara itu, Kepala Balai Pelestarian dan Budaya Wilayah I Provinsi Aceh, Piet Rusdi, Para kepala daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota Se-Aceh.
[ ARINOS ]