HARIE.ID, TAKENGON | Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Reje Gunung Suku, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Berdasarkan putusan PTUN Banda Aceh Nomor 1/G/2024/PTUN.BNA tertanggal 25 April 2024, peradilan menyatakan, pemberhentian Reje Gunung Suku sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang terhadap gugatan yang diajukan oleh Burhanuddin (mantan Reje Gunung Suku) terhadap Bupati Aceh Tengah yang telah memberhentikannya dari jabatannya sebagai Reje Kampung Gunung Suku.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Aceh Tengah, selaku kuasa hukum Bupati Aceh Tengah selaku tergugat, Abshar, SH.MH mengatakan, penggugat diberhentikan oleh Bupati sejak tanggal 29 Nopember 2023 lalu melalui Keputusan Bupati Nomor 141/809/DPMK /2023.
“Namun penggugat tidak terima diberhentikan, lalu melakukan gugatan melalui pengadilan TUN di Banda Aceh,” kata Abshar kepada Harie.id, Senin 20 Mei 2024.
Dalam proses peradilan kata dia, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis hakim kronologis hingga terbitnya objek perkara, yaitu keputusan Bupati tentang pemberhentian Reje Gunung Suku.
Pihaknya telah menyampaikan bukti surat dan menghadirkan juga saksi dari Auditor Inspektorat dan Camat Lut Tawar.
“Alhamdulillah majelis hakim memenangkan kita, dan menolak gugatan mantan Reje Gunung Suku, kata Abshar.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, Bupati telah sesuai dengan kewenangannya untuk memberhentikan Reje, lantaran Reje tidak melaksanakan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat.
“Akibat Reje tidak melaksanakan itu, maka masyarakat melakukan mosi tidak percaya terhadap Penggugat (Mantan Reje) tersebut,” timpalnya.
Abshar menjelaskan, tergugat diberikan waktu selama 60 hari untuk melaksanakan apa yang di perintahkan kepada penggugat dalam LHP tersebut.
Penggugat tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, sehingga terjadi mosi tidak percaya oleh masyarakat.
Hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim sesuai dengan pasal 28 ayat (2) huruf (G) Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung.
Putusan tersebut akan menjadi yurisfrudensi (contoh/rujukan) bagi hakim – hakim lain dalam mengambil putusan untuk kasus yang sama.
“Putusan ini sudah inkrah, karena penggugat tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan,” timpal Abshar.
Menurut nya, pihaknya telah menunggu selama 14 hari sejak putusan tingkat pertama, namun penggugat tidak melakukan Banding.
“Artinya penggugat menerima hasil putusan dari majelis hakim pengadilan TUN Banda Aceh,” demikian kata Abshar didampingi Sabiq, SH selaku kuasa hukum Bupati Aceh Tengah.
[ ARINOS ]