HARIE.ID, TAKENGON | Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda kini tengah didera ombak, sengkarut masalah membuat nasabah garuk kepala.
Bank yang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 tahun 2008 dengan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya penyediaan permodalan bagi masyarakat ekonomi lemah ini kebobolan.
Dugaan nilai uang yang raib diduga mencapai Rp40 Miliar. Angka yang fantastis, bahkan, sejumlah nama yang terlibat dalam perkara ini diduga telah di copot.
Jumlah nominal pasti angka kerugian ini belum final, lantaran kasus ini tengah didalami oleh pihak Diskrimsus Polda Aceh.
Pihak Polda diharap dapat menguak kasus ini hingga ke akar – akarnya, sehingga sederet nasabah di Bank tersebut dapat kembali bernafas lega.
Salah satu nasabah Adhon kepada Hari.id mengaku kesal, pada tanggal 13 Juni 2024 lalu ia hendak menarik sejumlah uang yang ada di tabungan nya senilai Rp100 juta.
“Waktu itu dibilang sama pegawai teller, kalau uang jumlah besar kayak gitu tidak ada, saya tanyak, kenapa bisa tidak ada, dia cerita ada oknum pegawai bank yang diduga melakukan pencucian uang sehingga kas bank kosong,” begitu cerita Adhon, Jum’at 05 Juli 2024.
Pada hari itu, ia hanya bisa menarik uang Rp1 juta dari tabungan nya.
“Lalu dia bilang kalau uang nasabah aman karna ada penjamin nya. Dari tanggal 13 itu kami hanya bisa tarik uang dengan nominal Rp500 ribu, yang parahnya lagi, kalau tidak kami tunggu itupun mau nggak dapat,” katanya.
PT BPRS Renggali ini telah berdiri sejak 4 Februari 2008.
Pergantian nama menjadi PT BPRS Gayo telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU 0023765.AH.01.02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Anggaran Dasar Perseorangan Terbatas PT BPRS Gayo
Dan telah direstui izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menggunakan nama PT BPRS Gayo secara penuh.
Setiap tahun OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dengan kata lain, mengatur, mengawasi, melindungi untuk keuangan industri yang sehat.
OJK juga berperan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen, investor, dan lembaga keuangan. Berusaha untuk mencari solusi yang adil jika terjadi sengketa dengan memihak kepada kepentingan publik.
OJK juga berwenang melakukan pengawasan tentang perkembangan industri keuangan dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan keuangan yang beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, wewenang OJK ini bisa membantu untuk mengidentifikasi potensi risiko dan masalah yang mungkin muncul di masa depan.
OJK juga berhak untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap praktek yang dapat merugikan masyarakat atau mengganggu kestabilan pasar.
Namun, dengan kondisi saat ini di tubuh BPRS Gayo Syariah Perseroda jauh dari kata “Sehat”. Apakah pengawasan yang dilakukan oleh OJK hanya sebatas formalitas semata. Wallahua’lam.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023 yang telah melewati rangkaian audit menyatakan Keuangan PT. BPRS Gayo Perseroda menyajikan secara wajar, jumlah kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas tumbuh mencapai 17,30 persen.
Laporan ini disampaikan pimpinan BPRS Gayo dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama pemegang saham Teuku Mirzuan pada Maret 2024 lalu.
Rapat tersebut juga membahas tentang pengesahan rencana bisnis tahun 2024 dan laporan keuangan tahun 2023 serta tindak lanjut rekomendasi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan dari para pemegang saham setiap tahun berjalan itu sangat diperlukan untuk menjamin bahwa rencana yang diambil sesuai dengan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Nasabah berharap, pemegang saham dan para komisaris dapat meyakinkan mereka bahwa, uang yang ditabung di bank tersebut aman dan dapat ditarik kembali setelah kasus tersebut selesai.
“Sampai hari ini belum ada solusi, malah untuk narik uang Rp500 ribu pun sudah sulit, biasanya kalau antri ada, sekarang sudah sulit,” kata salah satu nasabah lain nya yang enggan namanya ditulis.
Bahkan, mereka para korban dari Bank ini mengaku akan “Bergerak” melakukan aksi ke Gedung DPRK Aceh Tengah.
“Kami hanya butuh penegasan bahwa uang kami aman, ada pihak penjamin yang menyatakan akan mengembalikan kepada nasabah,” demikian kata nasabah ini dengan nada melengking.
[ ARINOS ]