HARIE.ID, TAKENGON | Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Dinas Kesehatan, Senin 29 Juli 2024.
Kerjasama tersebut terkait dengan program pengendalian dan kolaborasi penyakit Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Rutan Kelas II B Takengon , Husni menyebut, tujuan dari kerjasama tersebut sebagai percepatan eliminasi TBC dan menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030.
“Dalam perjanjian kerja sama ini, Rutan Takengon dan Dinas Kesehatan Aceh Tengah akan membentuk kader kesehatan,” kata Husni.
Penandatangan PKS itu diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan penanganan penyakit TBC-HIV di dalam Rutan Takengon.
“TB-HIV ini menjadi atensi tersendiri yang menjadi salah-satu bentuk keseriusan dalam pemenuhan HAM atas layanan Kesehatan dan psikologis bagi Tahanan dan WBP, menjadi tuntutan bagi kita dan stakeholder untuk terus hadir dalam isu ini,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan atas kerja sama yang dimaksud.
“Melalui kerja sama ini, kualitas kesehatan warga binaan bisa tetap terjaga,” demikian Husni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, dr. Yunasri berharap, melalui kerja sama itu dapat meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan mewujudkan masyarakat bebas dari penyakit menular seperti TB-HIV.
“Ini kerjasama yang positif, kita harap kolaborasi ini dapat berdampak baik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Takengon,” demikian kata Yunasri singkat.
[ ARINOS ]