HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah nyatakan pasangan Irmansyah dan Azza Apri Saufa memenuhi syarat untuk ikut pada kontestasi Pilkada serentak 2024.
Keputusan itu disampaikan usai menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 di Aula KIP Aceh Tengah, Jumat 16 Agustus 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Ketua KIP Aceh Tengah, Marzuki, didampingi oleh Pelaksana Sub Bagian Teknis dan Parmas, T. Fachrul Rahmadi, serta Komisioner Panwaslih, Mulyadi, bersama staf.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan, Drs. Irmansyah, M.Sc dan Azza Afri Saufa, S.Inf, M.S.M, dinyatakan memenuhi syarat dukungan,” kata Marzuki.
Jumlah dukungan yang tervalidasi dari verifikasi faktual kesatu dan kedua mencapai 6.955, melampaui jumlah dukungan minimum yang ditetapkan sebesar 6.816.
“Dukungan ini tersebar di 14 kecamatan, melebihi syarat minimal yang mengharuskan dukungan tersebar di 7 kecamatan,” tambah Marzuki.
“Dengan hasil tersebut, status akhir verifikasi persyaratan dukungan untuk pasangan calon Irmansyah dan Azza Afri Saufa adalah memenuhi syarat,” timpalnya.
Keputusan resmi mengenai hasil verifikasi ini akan ditetapkan melalui Keputusan KIP Aceh Tengah pada 19 Agustus 2024.
[ ARINOS ]