HARIE.ID, TAKENGON | Aliansi Mahasiswa Aceh Tengah (AMAT) setujui dan tandatangani bersama petisi yang dihasilkan dari aksi tersebut.
Kesepakatan itu pun diserahkan langsung oleh Ketua DPRK sementara, Fitriana Mugie, Selasa 27 Agustus 2024.
Tindak lanjut dari petisi tersebut, DPRK Aceh Tengah telah menyurati Pj Bupati, Subhandhy untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang hadir ke gedung wakil rakyat itu.
Dalam surat bernomor 170.1707/DPRK yang dilayangkan ke pihak eksekutif itu terkait dilakukan nya penyelesaian terhadap kasus dugaan penggelapan dana di tubuh PT Bank BPRS Syariah Renggali Gayo Perseroda.
Di poin kedua tercantum, eksekutif diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK sementara, Fitriana Mugie. Ditembuskan ke Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA di Banda Aceh,
Sedangkan untuk berita acara aksi itu diantaranya, DPRK Aceh Tengah akan mengawal proses hukum terhadap kasus penggelapan dana di BPRS.
DPRK Aceh Tengah akan mengawal proses evaluasi terhadap Direktur PDAM Tirta Tawar beserta jajaran, oleh Pemerintah Daerah.
DPRK Aceh Tengah memohon maaf atas ketidaknyamanan awak media, selama kegiatan Paripurna pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Tengah masa jabatan 2024-2029 yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang, karena ruangan yang terbatas (sempit).
Selain Fitriana Mugie, anggota DPRK yang turut membubuhkan tanda tangan diantara nya, Amiruddin, Agustina, Hanafiah, Wahyuddin, Iksanuddin, Syukri, Edi Kurniawan, Seven Cibro Kobat, Yuska Mashudi, M Syahri, Ilyas Sadikin dan Kasman.
Sementara, dari Aliansi Mahasiswa yang membubuhkan tanda tangan diantara nya, Alwin Rezeki, Heru Ramadhan, Efendy Alamsyah, Mahardika Pratama, Afdhalal Gifari, Risky Alfatah, Muhtadi dan Herman Gayo.
[ ARINOS ]