Dinilai Gagal Tes Uji Mampu Baca Alquran, Desakan Bustami Hamzah Didiskualifikasi Menguat

1.2k
SHARES
6.7k
VIEWS

HARIE.ID, BANDA ACEH | Polemik besar mengguncang kancah politik Aceh setelah Bustami Hamzah, salah satu calon gubernur yang diusung sebagai figur Umara dan Ulama, dinilai tidak layak dan seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi Pilgub Aceh.

Hal ini mencuat setelah menunjukkan kemampuannya dalam tes baca Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Masjid Raya, Rabu 4 September 2024.

Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama karena Bustami yang dikenal dengan citra religiusnya, dianggap tidak memenuhi syarat fundamental sebagai seorang pemimpin Muslim.

BACA JUGA

Dalam tes tersebut, Bustami terlihat kesulitan dalam melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan tartil, bahkan hingga tidak menyelesaikan pembacaan dengan kalimah penutup “Sadaqallahul Azim”.

Hal ini tentunya memancing reaksi keras dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan tokoh-tokoh agama.

“KIP dan juri harus bertindak tegas dengan mendiskualifikasi Bustami Hamzah. Bagaimana mungkin kita bisa menerima seorang pemimpin yang bahkan belum mampu memenuhi salah satu syarat utama dalam tradisi kepemimpinan Islami di Aceh,” tegas Wen Rimba Raya, perwakilan dari Forum Galasantara Aceh.

Wen melanjutkan, ketidakmampuan Bustami dalam tes baca Al-Qur’an ini bukan hanya sekadar kegagalan teknis, tetapi juga mencerminkan minimnya pemahaman dan kesadaran terhadap nilai-nilai dasar Islam yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap calon pemimpin, khususnya di Aceh yang menerapkan syariat Islam sebagai landasan hukum.

“Ini bukan perkara kecil. Ini tentang moral dan integritas seorang pemimpin. Pemimpin itu adalah cerminan umat, suri tauladan bagi generasi mendatang. Jika sejak awal sudah gagal dalam hal fundamental seperti ini, bagaimana kita bisa berharap banyak pada kepemimpinannya kelak,” tambahnya dengan nada prihatin.

Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa pada Pemilu 2024, KIP juga pernah menggagalkan 19 orang bakal calon anggota DPRA yang tidak lulus tes baca Al-Qur’an.

Dengan preseden seperti itu, banyak pihak menuntut KIP untuk konsisten menerapkan standar yang sama tanpa pandang bulu, termasuk kepada Bustami Hamzah yang dianggap tak layak lolos seleksi.

Dalam konteks Aceh yang dikenal dengan penerapan Syariat Islam, kemampuan membaca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi indikator utama dalam menilai kualitas keimanan dan kepemimpinan seseorang.

Oleh karena itu, kegagalan Bustami Hamzah dalam tes ini telah menimbulkan perdebatan sengit di tengah masyarakat Aceh, yang merasa bahwa pemimpin mereka haruslah seseorang yang mampu menjadi contoh dalam segala hal, termasuk dalam praktik keagamaan.

Desakan publik agar Bustami didiskualifikasi bukan hanya datang dari Forum Galasantara Aceh, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat lainnya yang mengkhawatirkan dampak buruk jika norma-norma ini diabaikan.

“Kita tidak ingin pemimpin yang hanya memanfaatkan agama sebagai alat kampanye, tetapi tidak mampu mengamalkannya dengan baik,” pungkas Wen.

Kini, semua mata tertuju pada KIP Aceh dan juri yang bertanggung jawab dalam proses seleksi ini.

Apakah mereka akan berani mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas proses pemilihan, atau justru akan menyerah pada tekanan politik. Waktu yang akan menjawabnya, tetapi yang pasti, keputusan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi masa depan kepemimpinan di Aceh.

[ REL ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI