HARIE.ID, TAKENGON | Seorang oknum wartawan berinisial BA, (42) yang berdomisili di Kecamatan Celala, Aceh Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Resort setempat.
BA terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Reje Kampung Kala Pegasing. BA kini ditahan di Rutan Mapolres setempat dan telah mejalani kurungan selama tiga hari.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK.MH melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SE.M.SI mengatakan, insiden dugaan pemerasan ini terjadi pada 2 September 2024 lalu.
Saat itu kata dia, Reje Kampung, Firmansyah meminta untuk menghapus sebuah berita yang diunggah di portal online yang dikelola BA.
Dalam permintaannya, BA juga diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat penghapusan berita tersebut.
“Karena Reje menilai, berita yang diunggah tidak sesuai dengan realita di lapangan, khususnya terkait pengadaan kambing di kampung Kala Pegasing,” kata Kasatreskrim, Jum’at 06 September 2024.
Merasa terdesak, Reje Firmansyah disebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada BA di salah satu rumah warga.
Tidak hanya itu, Reje turut meminta bendahara desa untuk mentransfer uang tambahan sebesar Rp2 juta ke rekening milik BA.
“Tersangka mengaku sebagai wartawan, sehingga menyebabkan Reje Kampung merasa resah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Tengah,” ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa Rp1 juta dari tas tersangka dan Rp2 juta yang sebelumnya ditransfer oleh Reje dengan total barang bukti Rp3 juta.
Kasatreskrim juga mengutip tentang Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak.
Ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.
Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.
Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada masyarakat atau publik.
“Atas dasar ini, kami mengimbau kepada rekan rekan pers, untuk tidak terburu – buru membuat berita, pastikan semua unsur sudah lengkap. Ditambah lagi, jika kasus ini sedang dalam penanganan inspektorat atau kepolisian, artinya ada dasar tindak lanjut tentang dana desa tersebut,” kata Deno Wahyudi.
BA kini dijerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai maksimal 9 tahun kurungan penjara.
[ REDAKSI ]