Paslon Alaidin dan Alhudri Gugur di Pilkada 2024

72
SHARES
402
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, melalui rapat pleno Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024 tentang Penentuan Status Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, yang digelar pada Jumat, 6 September 2024 pukul 16.00 WIB, secara resmi mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan gugur dari proses pencalonan.

Keputusan ini diambil berdasarkan verifikasi administrasi yang mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah serta Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pasangan calon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai Pengusung tidak memiliki hak untuk melakukan penggantian calon sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA

Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Alhudri, sebagai Bakal Calon Bupati, tidak menghadiri Tahapan Pemeriksaan Kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh. Ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas menyebabkan pihak rumah sakit tidak dapat mengeluarkan hasil pemeriksaan.

Akibatnya, Alhudri tidak memiliki dokumen persyaratan kesehatan yang menjadi salah satu syarat wajib. Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, Pemeriksaan Kesehatan merupakan bagian integral dari tahapan pencalonan.

Uji Mampu Baca Alquran 

Selain itu, Alhudri juga tidak menghadiri Tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhama, Takengon.

Ketidakhadirannya tanpa keterangan menyebabkan ia dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 huruf c.

Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan MOU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh

Lebih lanjut, Alhudri juga tidak hadir pada Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang seharusnya dilaksanakan pada 6 September 2024 di hadapan DPRK Aceh Tengah.

Ketidakhadirannya tanpa keterangan semakin memperkuat keputusan bahwa pasangan calon ini tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Pengunduran Diri

Pada 2 September 2024, Alhudri melalui pernyataan lisan menyatakan pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Bupati Aceh Tengah dalam sebuah pertemuan yang digelar di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan partai pengusung, yaitu Partai Ummat, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, serta perwakilan KIP Aceh Tengah. Alhudri mengonfirmasi bahwa ia tidak lagi bermaksud untuk maju sebagai Calon Bupati Aceh Tengah.

Berdasarkan seluruh tahapan yang tidak terpenuhi, KIP Kabupaten Aceh Tengah memutuskan bahwa Bakal Pasangan Calon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan gugur dari pencalonan.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI