HARIE.ID, TAKENGON | Sebuah kasus pencurian kendaraan roda empat dilaporkan oleh Effendi (59) seorang seorang PNS di Kabupaten tersebut ke Polres Aceh Tengah pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 dini hari di Desa Kute Lut, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Kendaraan yang hilang adalah sebuah double cabin jenis Hilux tahun 2013 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 270 juta.
Menurut laporan, pelaku yang berinisial AI (30) memantau rumah korban yang terlihat sepi.
Setelah memastikan situasi aman, tersangka AI memanjat pagar di samping rumah korban dan berhasil mencapai ke lantai dua.
“Beruntung bagi pelaku, pintu lantai dua tidak terkunci sehingga ia dengan mudah masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Rabu 25 September 2024.
AI kemudian menuju kamar korban dan membuka lemari, di mana ia menemukan kunci mobil beserta STNK dan BPKB mobil.
“Dengan barang-barang tersebut, AI turun kembali dan langsung membawa kabur mobil Hilux milik korban,” ujar Dody.
Korban menyadari kehilangan mobil tersebut beberapa saat kemudian dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan intensif,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku AI telah membawa kendaraan curian tersebut ke Kota Medan.
Upaya pengejaran pelaku membuahkan hasil. Pada tanggal 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, pihak Reskrim berhasil menangkap AI di sebuah kos-kosan di Jalan Sunggal, Kota Medan.
“Mobil curian ditemukan tersimpan di sebuah gudang yang sering digunakan AI untuk menyimpan kendaraan tersebut,” katanya.
Meskipun pelaku sempat menggunakan mobil curian tersebut sesekali saat ke Kota Medan, namun, ia tidak berani menjualnya, karena mengetahui bahwa surat-surat kendaraan sudah terblokir setelah dilaporkan oleh korban ke Samsat.
“Pelaku berniat menjual mobil curian itu di Medan, namun rencana tersebut gagal karena surat-surat kendaraan telah diblokir terlebih dahulu oleh korban,” timpal Dody didampingi Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SE.M.SI.
AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dan Pasal 362 tentang pencurian yang dilakukan di malam hari di sebuah rumah tertutup, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
[ ARINOS ]