Tiga Anak Dibawah Umur di Takengon Curi Emas 85 Gram, Sempat Foya Foya, Kini Diringkus Polisi 

399
SHARES
2.2k
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Kepolisian Resort Aceh Tengah berhasil meringkus tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi pencurian emas seberat 85 gram di Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen.

Ketiga pelaku tersebut berinisial CL (16), MRP (16), dan AH (16).

Ketiganya ditangkap pada 29 September 2024. CL ditangkap di Banda Aceh, sementara AH dan MRP ditangkap di sekitar Kota Takengon.

BACA JUGA

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si, mengungkapkan bahwa awalnya ketiga terduga hanya berniat mencuri tabung gas 3 Kg.

“Awalnya, mereka hanya berencana mencuri tabung gas 3 Kg. Terduga CL ini memang spesialis pencurian tabung gas. Namun, ketika mereka masuk ke kamar korban, mereka melihat emas seberat 85 gram dan langsung mengambilnya,” kata Deno, Sabtu 12 Oktober 2024.

Deno menambahkan, rumah korban saat itu dalam kondisi kosong karena pemilik sedang berada di rumah duka.

“Aksi pencurian ini dilakukan pada 27 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, saat itu rumah korban kosong, karena mereka sedang berada salah satu keluarga nya yang meninggal dunia,” jelasnya.

Keesokan paginya, korban pulang dan menemukan rumahnya telah dibongkar. Emas seberat 85 gram serta dua tabung gas hilang, dan korban langsung melaporkannya ke Polres Aceh Tengah.

Menurut Kasatreskrim, hasil curian tersebut telah dijual ke sebuah toko emas di Takengon sebanyak 80 gram, sementara tabung gas belum sempat dijual.

Uang hasil penjualan emas kemudian dibagi-bagi, namun sebagian besar dinikmati oleh CL.

“Tersangka CL menerima bagian terbesar dari hasil curian tersebut, sedangkan AH hanya menerima 7 gram dan MRP menerima 5 gram. Sisa emas yang belum dijual sebanyak 5 gram,” ujar Deno.

Deno menambahkan, sebagian dari uang hasil penjualan emas sempat digunakan untuk berbelanja.

Namun, berdasarkan pengakuan para pelaku, hasil curian ini tidak digunakan untuk judi online.

Kini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Takengon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

[ ARINOS ]

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI