HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah resmi membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk memfasilitasi pemilih pindahan yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Layanan ini tersedia di posko-posko yang disediakan di kantor KIP, PPK, dan Sekretariat PPS di seluruh desa.
Komisioner KIP Aceh Tengah, Wen Y. Rahman, yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa layanan DPTb ini diperuntukkan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu.
“Pemilih pindahan yang dilayani ini adalah mereka yang karena situasi tertentu tidak bisa memilih di TPS asalnya, sehingga mereka diberikan kesempatan untuk memilih di TPS lain yang terdekat dengan lokasi mereka saat ini,” ungkap Wen Y. Rahman, Sabtu 12 Oktober 2024.
Menurut Wen, pemilih yang bisa dilayani dalam DPTb ini terbagi dalam beberapa kategori, termasuk mereka yang bertugas di lokasi lain, pasien rawat inap beserta pendampingnya, warga disabilitas yang tinggal di panti sosial atau panti rehabilitasi, mereka yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, serta tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain itu, kategori lainnya mencakup mereka yang menjalani tugas belajar atau kuliah, pemilih pindah domisili, korban bencana alam, dan mereka yang bekerja di luar domisilinya.
“Layanan ini dibuka hingga 20 November 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan, khususnya untuk pemilih yang memiliki tugas di luar domisili, pasien rawat inap beserta pendamping, tahanan, dan korban bencana alam,” tambahnya.
Untuk bisa mengakses layanan ini, pemilih pindahan diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen. Di antaranya adalah KTP elektronik atau kartu keluarga, biodata penduduk, serta dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pindah memilih.
“Contohnya, bagi pemilih yang menjalankan tugas di luar wilayah saat hari pemungutan suara, mereka wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi,” jelas Wen.
Bagi pasien rawat inap, diperlukan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit yang dilengkapi dengan surat pendamping keluarga bermaterai. Pemilih yang berada di panti sosial atau panti rehabilitasi harus melampirkan surat keterangan dari panti, sementara untuk penghuni Lapas atau Rutan, dibutuhkan surat dari pimpinan Lapas atau Rutan yang bersangkutan.
Khusus untuk mahasiswa atau pelajar yang menempuh pendidikan di luar domisili, surat keterangan aktif belajar dari kampus atau sekolah menjadi dokumen yang dibutuhkan.
Sementara untuk korban bencana alam, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) wajib dilampirkan, dan bagi pemilih yang bekerja di luar domisili, diperlukan surat keterangan dari instansi tempatnya bekerja.
Selain itu, Wen Y. Rahman juga mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih agar memverifikasi status mereka di DPT dengan melihat pengumuman di desa atau melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.
“Jika pemilih sudah terdaftar, maka petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan menerbitkan formulir A pindah memilih melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih),” pungkasnya.
[ REL ]