HARIE.ID, TAKENGON | Kepala Dinas Perdagangan, Jumadil Enka, menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam mendukung pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2018 yang tengah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah.
“Kasus ini terjadi pada 2018, saat itu bukan saya kepala dinasnya. Meski demikian, kami tetap bersikap kooperatif dan mendukung penuh tugas pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” kata Jumadil, Senin 14 Oktober 2024.
Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah ini setelah melalui proses gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pembangunan lantai tiga pasar ini dibangun dengan nilai kontrak Rp1.697.800.000 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
“Kami siap memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan,” jelas Jumadil.
Ia juga menyaksikan langsung proses penggeledahan tersebut. Bahkan, ruangan nya sendiri menjadi sasaran tim unit Tipikor Polres Aceh Tengah.
Menurut Jumadil, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum itu penting.
“Terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum di sektor publik,” katanya.
Diketahui, Polisi telah mengantongi sebanyak tujuh calon tersangka dalam kasus ini. Dan Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh ditaksir mencapai Rp500 juta lebih.
[ ARINOS ]