HARIE.ID TAKENGON | Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan penggeledahan berkas kegiatan lanjutan pembangunan gedung bertingkat pasar Baleatu di dinas Perdagangan, Senin 14 Oktober 2024.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si ini mencari dokumen kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) lengkap.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap berkas tindak pidana pembangunan lanjutan Pasar Baleatu, Kecamatan Lut Tawar, Allhamdulillah berkasnya sudah kami temukan,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK,MH melalui Kasatreskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE.M.Si.
Pembangunan lantai tiga pasar ini dibangun dengan nilai kontrak Rp1.697.800.000 miliar bersumber dari APBD TA 2018.
Kata Kasatreskrim, kerugian negara dalam kegiatan ini ditaksir mencapai Rp500 juta lebih.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh, kerugian negara mencapai setengah miliar,” kata Deno.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap sidik. Calon Tersangka dalam kasus ini disebut berjumlah tujuh orang.
“Calon tersangka nya ada tujuh orang,” demikian kata Kasatreskrim belum merinci siapa saja nama – nama tujuh orang tersebut.
[ ARINOS ]