Pokir Diatas “Kertas”, Tepat Sasaran Atau Pemborosan?

21
SHARES
118
VIEWS

Catatan Redaksi 

HARIE ID. TAKENGON | Pokir adalah singkatan dari pokok pikiran. Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.

Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa yang dananya bersumber dari APBK.

Tak salah, jika anggota DPRK Aceh Tengah mengusulkan Pokir ini untuk kebutuhan Detail Engineering Design (DED). Namun, jangan terlalu berlebihan.

BACA JUGA

Masing – masing dewan punya hak prerogratif terhadap usulan untuk realisasi aspirasi berdasarkan usulan dari masyarakat dimana ia mencalonkan diri pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.

Porsi Pokir yang menyentuh pembangunan langsung sangat diharapkan oleh masyarakat. Tidak monoton untuk dokumen desain teknis yang berisi gambar teknis, spesifikasi teknis dan umum, volume, serta biaya pekerjaan.

DED merupakan hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana untuk pekerjaan konstruksi, seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dan kolam renang.

DED memang dokumen penting dalam pengembangan produk yang memungkinkan komunikasi yang efektif antara tim desain, produksi, dan pemasaran.

Selain sebagai dokumen perencanaan gambar kerja, gambar DED adalah sebagai pedoman saat dilaksanakannya perawatan dan perbaikan pada sebuah gedung atau bangunan.

Usulan DED memang penting untuk Kabupaten Aceh Tengah. Namun, jangan cenderung itu itu saja yang diusul.

Diduga, usulan ini sasaran empuk mendapat “untung” besar. Sedangkan, dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat relatif kecil.

Sebagai perwakilan rakyat, tentu harus menjawab isu – isu strategis yang sedang dihadapi di wilayah masing masing.

Seperti pembangunan jalan, akses air bersih, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Lantaran, Pokir adalah dana aspirasi yang seharusnya memenuhi kebutuhan riil masyarakat, bukan untuk proyek yang hanya menghasilkan dokumen tanpa eksekusi nyata.

Pokir disalurkan dengan bijak dan bertanggung jawab, agar dampaknya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, serta berkaitan dengan soal kualitas hidup masyarakat.

Jika DED terus menyedot mayoritas anggaran tanpa disertai implementasi, itu sama saja membuang uang rakyat.

DED sebaiknya menjadi bagian kecil dari rencana pembangunan, bukan menjadi porsi alokasi utama atau dalam kata lain kebutuhan jika sewaktu waktu mendesak.

Jika pola ini diteruskan, kepercayaan masyarakat terhadap DPRK bisa tergerus. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat justru habis untuk studi teknis tanpa realisasi.

Ketua DPRK Aceh Tengah yang baru saja dikukuhkan secara resmi harus melakukan evaluasi alokasi Pokir di tahun 2025 mendatang .

Dapat memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Serta membuka alokasi Pokir ke publik, lantaran, anggaran itu adalah hak publik untuk mengetahui dan bukan barang rahasia.

Ketua DPRK, atau dengan sebutan Pimpinan Dewan, jangan biarkan uang rakyat habis hanya untuk proyek di atas “kertas”.

30 Anggota DPRK Aceh Tengah periode 2024-2029 diharap lebih responsif dalam mengelola Pokir, menghindari penggunaan anggaran untuk proyek yang tidak menyentuh kehidupan rakyat, serta mengalokasikan dana untuk program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

[ *** ]

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI