HARIE.ID, TAKENGON | Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian 128 sak semen di Kampung Linung Bulen Satu, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah. Penangkapan ini dilakukan Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketujuh pelaku yang ditangkap, yakni HT (31), MH (36), IL (26), RJ (31), RF (30), MA (24), dan MF (17), diketahui merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat jumlah semen yang dicuri cukup besar, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8.064.000.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya turut menyita 12 sak semen sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 12 sak semen. Pelapor merasa dirugikan karena semen tersebut diperuntukkan bagi proyek irigasi di Kampung Linung Bulen Satu,” ujar Deno Wahyudi.
Deno menjelaskan bahwa ketujuh pelaku ternyata bekerja sebagai tukang di proyek irigasi tersebut. Dalam menjalankan aksinya, mereka mencuri semen secara bertahap hingga mencapai lebih dari seratus sak.
Namun, setelah penangkapan, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Sesuai kesepakatan, para pelaku diwajibkan menyelesaikan pekerjaan irigasi dan gaji mereka selama bekerja akan dipotong sebagai kompensasi atas semen yang dicuri dan telah dijual.
“Korban akhirnya memilih untuk mencabut laporannya agar pekerjaan irigasi yang sedang dikebut ini tidak terganggu. Jika kasus berlanjut, korban harus mencari tukang baru, yang akan memakan waktu lebih lama,” ungkap Deno.
Berdasarkan kesepakatan ini, pihak Polres Aceh Tengah menghentikan penyelidikan dan menempuh mekanisme restoratif justice.
“Karena sudah tercapai kesepakatan damai, kerugian korban akan dibayar oleh pelaku yang juga akan menuntaskan proyek irigasi di Linung Bulen Satu,” pungkasnya.
[ ARINOS ]